Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Baca juga:
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Kerugian 578,1 Miliar Terkait Importasi Gula
Dalam pertimbangannya, JPU mebeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan keadaan meringankan Tom tidak pernah dihukum.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut. (Pon)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK