Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula


Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Baca juga:
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Kerugian 578,1 Miliar Terkait Importasi Gula
Dalam pertimbangannya, JPU mebeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan keadaan meringankan Tom tidak pernah dihukum.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut. (Pon)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
