Tolak Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, MUI Tegaskan Tidak Anti Perbedaan
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi (tengah). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan di kartu tanda penduduk (KTP).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, meski kecewa dengan putusan tersebut bukan berarti MUI anti perbedaan.
MUI, kata dia, menjunjung tinggi perbedaan agama dan kepercayaan yang dilindungi UU.
"MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Zainut melalui siaran persnya kepada merahputih.com, Kamis (30/11).
MUI juga menegaskan, kesepakatan mereka terkait pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, lanjut dia, MUI menilai keputusan MK terlalu buru-buru sehingga mengabaikan masukan dari berbagai pihak. Padahal, persoalan tersebut menyangkut hak dan kewajiban banyak orang.
"Seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, melakukan komunikasi seluas-luasnya," imbau dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas