Tok! RUU Keolahragaan Resmi Jadi UU
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) menyerahkan naskah RUU Keolahragaan kepada Menpora Zainudin Amali setelah disahkan menjadi UU saat Rapur DPR, Selasa (15/2). Foto: Kemenpora
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Ranacangan Undang-Undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa (15/2).
UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Baca Juga
DPR Desak Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel usai Insiden Pengusiran
Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan, Dede Yusuf menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Ada 10 pokok-pokok norma substansi pada RUU ini yang diharapkan bakal berdampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.
Setelah menyampaikan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU Keolahragaan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun pokok-pokok norma substansi pada RUU Keolahragaan yaitu, pertama RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Kedua, RUU Keolahragaan juga menguatkan status olahragawan sebagai profesi serta mengatur mengenai kesejahteraan dan penghargaan para olahragawan.
Ketiga, RUU Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yakni dana hibah yang diberikan oleh pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Baca Juga
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT
Keempat, RUU ini memberi aturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), di mana KONI berwenang memberi rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional dan harus dilaksanakan oleh KOI.
Kelima, RUU Keolahragaan mengatur adanya desain besar olahraga nasional untuk pusat serta desain olahraga daerah untuk provinsi.
Keenam, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU Keolahragaan juga mengatur hak dan kewajiban penonton dan suporter.
Ketujuh, RUU ini juga mewadahi pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, tetapi tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga.
Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik juga diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.
Kedelapan, RUU Keolahragaan mengatur pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu yang memuat data mengenai mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, serta kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.
Kesembilan, dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, RUU Keolahragaan mengatur dan menegaskan adanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
Kesepuluh, RUU ini menyelaraskan hal penyandang disabilitas dengan UU Penyandang Disabilitas serta dilakukan penguatan di mana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan/atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah. (Pon)
Baca Juga
Hari ini, Enam Calon Anggota KPU dan Dua Calon Anggota Bawaslu Dicecar DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra