Tok! RUU Keolahragaan Resmi Jadi UU

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Februari 2022
Tok! RUU Keolahragaan Resmi Jadi UU

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) menyerahkan naskah RUU Keolahragaan kepada Menpora Zainudin Amali setelah disahkan menjadi UU saat Rapur DPR, Selasa (15/2). Foto: Kemenpora

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Ranacangan Undang-Undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa (15/2).

UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Baca Juga

DPR Desak Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel usai Insiden Pengusiran

Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan, Dede Yusuf menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Ada 10 pokok-pokok norma substansi pada RUU ini yang diharapkan bakal berdampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.

Setelah menyampaikan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU Keolahragaan menjadi UU.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun pokok-pokok norma substansi pada RUU Keolahragaan yaitu, pertama RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).

Kedua, RUU Keolahragaan juga menguatkan status olahragawan sebagai profesi serta mengatur mengenai kesejahteraan dan penghargaan para olahragawan.

Ketiga, RUU Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yakni dana hibah yang diberikan oleh pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Keempat, RUU ini memberi aturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), di mana KONI berwenang memberi rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional dan harus dilaksanakan oleh KOI.

Kelima, RUU Keolahragaan mengatur adanya desain besar olahraga nasional untuk pusat serta desain olahraga daerah untuk provinsi.

Keenam, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU Keolahragaan juga mengatur hak dan kewajiban penonton dan suporter.

Ketujuh, RUU ini juga mewadahi pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, tetapi tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga.

Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik juga diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Kedelapan, RUU Keolahragaan mengatur pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu yang memuat data mengenai mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, serta kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

Kesembilan, dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, RUU Keolahragaan mengatur dan menegaskan adanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.

Kesepuluh, RUU ini menyelaraskan hal penyandang disabilitas dengan UU Penyandang Disabilitas serta dilakukan penguatan di mana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan/atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah. (Pon)

Baca Juga

Hari ini, Enam Calon Anggota KPU dan Dua Calon Anggota Bawaslu Dicecar DPR

#Breaking #DPR RI #Prolegnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Bentuk perhatian Presiden terhadap sektor pertanian agar kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan tercapai secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Israel kini melanggar gencatan senjata di Gaza, Palestina. DPR pun meminta pemerintah Indonesia lantang bersuara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
DPR RI menghormati keputusan PSSI yang memecat Patrick Kluivert sebagai pelatih timnas Indonesia. DPR pun berharap bisa memiliki pelatih yang punya visi jangka panjang.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Bagikan