Tok, DPR Sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Dokumentasi-Suasana rapat paripurna DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang, Kamis (7/7).
Pengesahan UU tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Baca Juga:
Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Hetifah mengungkapkan, mulanya RUU tersebut bernama RUU Praktik Psikologi, namun berganti nama setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan pemerintah.
"Pada akhirnya rapat panja pada 29 Juni 2022 disepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI," kata Hetifah.
Menurut politikus Golkar ini, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum kepada para psikolog dan klien.
Baca Juga:
DPR Segera Sahkan RUU PDP, Pembentukan Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden
Setelah Hetifah menyampaikan laporan panja, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi UU.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang? tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan. (Pon)
Baca Juga:
Kasus ACT Jadi Momentum DPR Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental