Tok, DPR Sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi


Dokumentasi-Suasana rapat paripurna DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang, Kamis (7/7).
Pengesahan UU tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Baca Juga:
Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Hetifah mengungkapkan, mulanya RUU tersebut bernama RUU Praktik Psikologi, namun berganti nama setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan pemerintah.
"Pada akhirnya rapat panja pada 29 Juni 2022 disepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI," kata Hetifah.
Menurut politikus Golkar ini, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum kepada para psikolog dan klien.
Baca Juga:
DPR Segera Sahkan RUU PDP, Pembentukan Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden
Setelah Hetifah menyampaikan laporan panja, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi UU.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang? tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan. (Pon)
Baca Juga:
Kasus ACT Jadi Momentum DPR Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
