TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan, Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Februari 2025
TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan,  Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan

Personel Pomdam VI/Mulawarman sedang melakukan olah tempat kejadian perkara di Markas Polres Tarakan, Kaltara, usai insiden penyerangan oleh oknum prajurit TNI. (ANTARA/HO-Pendam Mulawarman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Minggu (24/2) malam, merusak fasilitas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara.

Nampak dalam video amatir yang tersebar di berbagai media sosial, penyerangan oknum prajurit TNI di Polres Tarakan tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, seperti kaca pecah dan sebagainya.

Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman melakukan perbaikan fasilitas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan dengan menrunkan prajurit setelah terjadi penyerangan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan, Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, datang ke Kota Tarakan untuk memberikan bantuan dan memerintahkan Danrem 092 di Kalimantan Utara, terutama anggota Yonif 13 yang berdekatan dengan Polres Tarakan melakukan perbaikan.

Baca juga:

Anggota DPR Minta Prajurit TNI Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Dihukum Berat, Kalau Perlu Hingga Komandan Peleton

"Prajurit diperintahkan untuk perbaiki fasilitas yang rusak di Polres itu, dan Kodam juga jalankan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 20 oknum prajurit TNI Yonif 614 yang diduga lakukan penyerangan," jelas Kapendam.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan secepatnya diketahui, apakah masuk unsur pidana atau bukan, Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang menentukan.

Penyerangan dikabarkan, bermula dari adanya pengeroyokan yang dilakukan lima orang oknum personel polisi kepada satu orang anggota TNI di salah satu kafe di Kota Tarakan pada Sabtu malam.

Setelah pengeroyokan, sesama komandan regu (Danru) bertemu untuk melakukan mediasi awal yang memberikan titik terang, personel Polres Tarakan bersedia memberikan kompensasi Rp 10 juta untuk pengobatan.

Tetapi hingga Minggu malam tidak ada kejelasan untuk kompensasi tersebut, kendati telah dikomunikasikan kembali melalui sambungan telepon.

"Jawaban dari anggota Polres tidak selesaikan masalah, justru menjadi salah faham dan membuat emosi anggota TNI lainnya, jadi terjadi penyerangan di markas Polres Tarakan pada pukul 22.00 WITA," katanya.

Lima personel Polres Tarakan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf di Tarakan dilakukan perawatan medis, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Utara sempat menjenguk personel Polres di RSUD.

#TNI #Polri #Bentrok TNI #Bentrok TNI-Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan