TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan, Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Februari 2025
TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan,  Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan

Personel Pomdam VI/Mulawarman sedang melakukan olah tempat kejadian perkara di Markas Polres Tarakan, Kaltara, usai insiden penyerangan oleh oknum prajurit TNI. (ANTARA/HO-Pendam Mulawarman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Minggu (24/2) malam, merusak fasilitas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara.

Nampak dalam video amatir yang tersebar di berbagai media sosial, penyerangan oknum prajurit TNI di Polres Tarakan tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, seperti kaca pecah dan sebagainya.

Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman melakukan perbaikan fasilitas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan dengan menrunkan prajurit setelah terjadi penyerangan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan, Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, datang ke Kota Tarakan untuk memberikan bantuan dan memerintahkan Danrem 092 di Kalimantan Utara, terutama anggota Yonif 13 yang berdekatan dengan Polres Tarakan melakukan perbaikan.

Baca juga:

Anggota DPR Minta Prajurit TNI Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Dihukum Berat, Kalau Perlu Hingga Komandan Peleton

"Prajurit diperintahkan untuk perbaiki fasilitas yang rusak di Polres itu, dan Kodam juga jalankan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 20 oknum prajurit TNI Yonif 614 yang diduga lakukan penyerangan," jelas Kapendam.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan secepatnya diketahui, apakah masuk unsur pidana atau bukan, Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang menentukan.

Penyerangan dikabarkan, bermula dari adanya pengeroyokan yang dilakukan lima orang oknum personel polisi kepada satu orang anggota TNI di salah satu kafe di Kota Tarakan pada Sabtu malam.

Setelah pengeroyokan, sesama komandan regu (Danru) bertemu untuk melakukan mediasi awal yang memberikan titik terang, personel Polres Tarakan bersedia memberikan kompensasi Rp 10 juta untuk pengobatan.

Tetapi hingga Minggu malam tidak ada kejelasan untuk kompensasi tersebut, kendati telah dikomunikasikan kembali melalui sambungan telepon.

"Jawaban dari anggota Polres tidak selesaikan masalah, justru menjadi salah faham dan membuat emosi anggota TNI lainnya, jadi terjadi penyerangan di markas Polres Tarakan pada pukul 22.00 WITA," katanya.

Lima personel Polres Tarakan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf di Tarakan dilakukan perawatan medis, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Utara sempat menjenguk personel Polres di RSUD.

#TNI #Polri #Bentrok TNI #Bentrok TNI-Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Pembangunan jembatan itu menggunakan berbagai material, mulai dari besi, batu, hingga kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan