TKN: Jangan Pikirkan Mereka yang Tak Sepakat Hasil Penghitungan KPU

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 03 Mei 2019
TKN: Jangan Pikirkan Mereka yang Tak Sepakat Hasil Penghitungan KPU

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Siswono Yudo Husodo (Foto MerahPutih Noerardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Siswono Yudo Husodo menegaskan hasil pemilu yang sah adalah penghitungan oleh KPU yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019.

"Jangan terlalu banyak dipikirkan mereka yang tidak sepakat hitungan KPU, karena mereka menilai hasilnya tidak sesuai dengan keinginannya," kata Siswono seperti dilansir Antara, Jumat (3/5).

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Siswono juga menyatakan bahwa Quick count itu bukan hasil akhir yang sah tapi hanya sebagai indikasi saja. Hasil yang pasti adalah hasil yang dihitung KPU pada 22 Mei.

Penghitungan KPU adalah berdasarkan hasil real qount yang berjenjang yaitu mulai dari TPS ke kecamatan, kabuaten/kota, provinsi dan lalu dikirim ke pusat dengan berita acara dan ditandatangani para saksi pasangan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi serta saksi partai politik.

"Kalau memang ada yang tak cocok dengan suara di kecamatan maka perbaiki saja," ujarnya.

Mantan Cawapres pada pilpres 2004 ini juga menilai sampai hari ini tidak ditemukan adanya suatu kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif, yang ada adalah kesalahan teknis karena human error karena faktor lelahnya pekerjaan tersebut.

"Saya kira kita perlu menghargai mereka yang telah bekerja dengan baik," harapnya.

Dikatakannya, apalagi ada lebih dari 300 petugas KPPS dan juga polisi yang meninggal dunia karena melaksanakan tugas yang begitu berat tersebut.

Menurut dia kita harus bersyukur bahwa Indonesia telah berhasil melasanakan pemilu secara transparan terbuka damai dan aman pada 17 April 2019.

Kalau kita teliti lebih dalam sudah hampir tidak mungkin terjadi kecurangan karena di setiap TPS jumlah kertas pencoblosan sama-sama dihitung lalu kalau ada yang rusak masuk kategori rusak dibuat berita acara ditandatangani semua saksi baik pasangan 01 dan 02 maupun dari parpol.

"Sebelum mecoblos kertas suara di tandatangani terlebih dahulu oleh pimpinan KPPS setempat. Jika tak ditandatangani tidak sah. Kalau ada cerita kertas-kertas dicoblosin itu tentunya tidak ikut hitungan karena tak ada tandatangan belum menjadi kertas suara," ujarnya.

"Setiap saksi bisa memotret hasil c1 plano jadi tak mungkin bisa salah dan melakukan kecurangan karena semuanya dilakukan secara transparan," katanya.

Bahkan pemantau dari luar negeri yang datang sudah memuji proses pemilihan umum serentak 2019 tersebut. Dimana ada lebih dari 800.000 TPS dan berlangsug dengan aman dan lancar.

"Kalau ada yang meragukan sangat disayangkan karena kita seharusya bersyukur berbangga dalam proses pemilu tersebut," ujarnya. (*)

Baca Juga: Tim IT BPN Prabowo Laporkan Kesalahan Situng KPU ke Bawaslu

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Bagikan