Pilpres 2019

TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Mei 2019
 TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah zubair (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin eks komisioner KPK Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan gugatan tersebut yakni mengesahkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih atau dilakukan pemilu ulang.

Atas tuntutan tersebut, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah menegaskan bahwa tugas MK dalam memutuskan sengketa Pemilu itu terkait selisih perolehan suara bukan proses Pemilu.

Pasalnya, menurut Inas, kewenangan memutuskan benar tidaknya proses pemilu merupakan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Politisi Hanura yang juga Anggota TKN Inas Nasrullah
Politisi Hanura yang juga anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Inas Nasrullah (Foto: antaranews)

"Undang-undang kita mengatakan begitu ada menggugat selisih angka hasil pemilu ke MK," ujar Inas kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/5).

Lebih lanjut politisi Hanura ini menyindir Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dianggapnya tidak mau buka-bukaan soal data Bawaslu. Meski demikian, lanjut dia, data-data yang dianggap BPN sebuah kecurangan menjadi akhir persoalan mereka di MK.

"Kemarin di Bawaslu kan diminta datanya. (BPN) nggak mau. Sekarang udah nggak ada kesempatan lagi," jelasnya.

BACA JUGA: Sandiaga: Terima kasih Wartawan, Perjuangan Kami Belum Selesai

Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal

Inas Nasrullah mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang dimaksudnya ialah terkait dengan dugaan kecurangan. Ada kecurangan kepala daerah terlibat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu paslon.

"Jadi, kalau MK memeriksa lagi nanti soal arahnya kepada proses pemilu, MK akan menyalahi undang-undang. MK nggak boleh keluar kewenangn undang-undang (konsitusi)," tutupnya.(Asp)

#Inas Nasrullah #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Koalisi Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan