TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah zubair (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin eks komisioner KPK Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan gugatan tersebut yakni mengesahkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih atau dilakukan pemilu ulang.
Atas tuntutan tersebut, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah menegaskan bahwa tugas MK dalam memutuskan sengketa Pemilu itu terkait selisih perolehan suara bukan proses Pemilu.
Pasalnya, menurut Inas, kewenangan memutuskan benar tidaknya proses pemilu merupakan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Undang-undang kita mengatakan begitu ada menggugat selisih angka hasil pemilu ke MK," ujar Inas kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/5).
Lebih lanjut politisi Hanura ini menyindir Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dianggapnya tidak mau buka-bukaan soal data Bawaslu. Meski demikian, lanjut dia, data-data yang dianggap BPN sebuah kecurangan menjadi akhir persoalan mereka di MK.
"Kemarin di Bawaslu kan diminta datanya. (BPN) nggak mau. Sekarang udah nggak ada kesempatan lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Sandiaga: Terima kasih Wartawan, Perjuangan Kami Belum Selesai
Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal
Inas Nasrullah mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang dimaksudnya ialah terkait dengan dugaan kecurangan. Ada kecurangan kepala daerah terlibat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu paslon.
"Jadi, kalau MK memeriksa lagi nanti soal arahnya kepada proses pemilu, MK akan menyalahi undang-undang. MK nggak boleh keluar kewenangn undang-undang (konsitusi)," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh