TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi


Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah zubair (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin eks komisioner KPK Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan gugatan tersebut yakni mengesahkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih atau dilakukan pemilu ulang.
Atas tuntutan tersebut, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah menegaskan bahwa tugas MK dalam memutuskan sengketa Pemilu itu terkait selisih perolehan suara bukan proses Pemilu.
Pasalnya, menurut Inas, kewenangan memutuskan benar tidaknya proses pemilu merupakan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Undang-undang kita mengatakan begitu ada menggugat selisih angka hasil pemilu ke MK," ujar Inas kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/5).
Lebih lanjut politisi Hanura ini menyindir Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dianggapnya tidak mau buka-bukaan soal data Bawaslu. Meski demikian, lanjut dia, data-data yang dianggap BPN sebuah kecurangan menjadi akhir persoalan mereka di MK.
"Kemarin di Bawaslu kan diminta datanya. (BPN) nggak mau. Sekarang udah nggak ada kesempatan lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Sandiaga: Terima kasih Wartawan, Perjuangan Kami Belum Selesai
Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal
Inas Nasrullah mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang dimaksudnya ialah terkait dengan dugaan kecurangan. Ada kecurangan kepala daerah terlibat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu paslon.
"Jadi, kalau MK memeriksa lagi nanti soal arahnya kepada proses pemilu, MK akan menyalahi undang-undang. MK nggak boleh keluar kewenangn undang-undang (konsitusi)," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
