TKN Desak Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pengeditan e-KTP WNA


Wakil Direktur Bidang Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy (berjas tengah). (Dok PB PTMSI)
MerahPutih.com - Wakil Direktur Bidang Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera mengkoordinasikan kasus hoaks e-KTP WNA masuk DPT ke Cyber Crime Mabes Polri.
Edy mendesak agar pihak kepolisian segera memburu pelaku pengedit dan penyebar berita haoks tersebut.
"Kita mendorong, mendoronglah laporan dari KPU ini kepada polisi ditindaklanjuti dengan mencari otak atau pelaku editing dari e-KTP itu," kata Edy di Posko Cemara, Rabu (27/2).
Menurutnya, penyebaran hoaks semacam ini sangat berbahaya, apalagi kalau sudah membentuk jejaring yang berhubungan dengan sebuah rekayasa yang disengaja untuk membuat kekacauan dan kegaduhan pemilu 2019.
"Mudah-mudahan ketemu (pelakunya)," ujar dia.
Di samping itu, mantan menteri percepatan pembangunan daerah tertinggal era pemerintahan SBY itu berharap kubu lawan tidak memanfaatkan berita bohong itu untuk diviralkan.
Sebab, belakangan ini dia merasa ada sebuah kekuatan yang mendesain agar masyarakat semakin lama semakin tidak percaya kepada penyelenggara pemilu, yang ujungnya adalah mendorong masyarakat tidak percaya terhadap hasil pemilu.
"Kita menyesalkan kalau kemudian pihak 02 memanfaatkan hoaks ini, itu diviralkan. Kita menyesalkan itu diviralkan. Karena memviralkan barang hoaks, khususnya soal e-KTP ini atau KTP orang asing ini bagi kami adalah bagian dari upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu yang sasaran akhirnya adalah untuk meragukan hasil pemilu," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, politisi PKB mengimbau semua pihak untuk mengawal proses pemilu dengan memanfaatkan sisa masa kampanye dengan adu gagasan dan ide.
"Memanfaatkan sisa kampanye ini dengan baik sehingga apapun hasilnya kemenangan seberapa pun yang akan didapatkan itu bagian dari kemenangan bangsa Indonesia," pungkasnya. (Fdi)
Baca Juga: Indonesia Darurat Hoaks
Bagikan
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
