Tjahjo Kumolo: Tidak Fair Partai Baru Langsung Ikut Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) sebelum rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebanyak 20 persen kursi DPR, dan 25 persen suara nasional sebagai langkah yang tepat.
Untuk itu, pihaknya menyayangkan adanya penggiringan opini bahwa putusan di atas sebagai upaya memanipulasi rakyat.
"Memanipulasi rakyat, rakyat yang mana ? Sekarang banyak yang ke kanak-kanakan," ujar Tjahjo Kumolo dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan UU Pemilu di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Menurutnya, Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR juga sebagai langkah untuk menguji partai politik yang baru apakah direspons masyarakat atau sebaliknya.
"Belum teruji apa dipercaya masyarakat atau tidak, kalau baru langsung ikut yak tidak fair lah. Tidak mungkin juga ada calon tunggal," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Islam Damai Aman (Idaman) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua hal yang digugat oleh partai besutan Rhoma Irama tersebut.
Pertama mereka menggugat soal presidential threshold 20 persen. Kedua terkait verifikasi parpol peserta pemilu.
"Tentunya referensi kita UUD 1945 pasal 6a yang berbunyi pasangan capres dan wapres diusung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Pada pasal 27 berbunyi warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum. Kemudian hal lain putusan MK bahwa pilpres dan pileg dilaksanakan secara serentak," kata Ketum Partai Idaman, Rhoma Irama, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia