Tjahjo Kumolo: Tidak Fair Partai Baru Langsung Ikut Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 12 Agustus 2017
Tjahjo Kumolo: Tidak Fair Partai Baru Langsung Ikut Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) sebelum rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebanyak 20 persen kursi DPR, dan 25 persen suara nasional sebagai langkah yang tepat.

Untuk itu, pihaknya menyayangkan adanya penggiringan opini bahwa putusan di atas sebagai upaya memanipulasi rakyat.

"Memanipulasi rakyat, rakyat yang mana ? Sekarang banyak yang ke kanak-kanakan," ujar Tjahjo Kumolo dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan UU Pemilu di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Menurutnya, Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR juga sebagai langkah untuk menguji partai politik yang baru apakah direspons masyarakat atau sebaliknya.

"Belum teruji apa dipercaya masyarakat atau tidak, kalau baru langsung ikut yak tidak fair lah. Tidak mungkin juga ada calon tunggal," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Islam Damai Aman (Idaman) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua hal yang digugat oleh partai besutan Rhoma Irama tersebut.

Pertama mereka menggugat soal presidential threshold 20 persen. Kedua terkait verifikasi parpol peserta pemilu.

"Tentunya referensi kita UUD 1945 pasal 6a yang berbunyi pasangan capres dan wapres diusung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Pada pasal 27 berbunyi warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum. Kemudian hal lain putusan MK bahwa pilpres dan pileg dilaksanakan secara serentak," kata Ketum Partai Idaman, Rhoma Irama, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).(Pon)

#Presidential Threshold #Mendagri #Tjahjo Kumolo #UU Pemilu #Partai Idaman
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Penghapusan ambang batas dinilai dapat membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, sekaligus mendorong keberagaman politik di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Bagikan