Tito Tegur Bupati Karawang Gegara Gelar Arak-Arakan Pendaftaran Pilkada

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. ANTARA/Ali Khumaini
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.
Baca Juga
Ery-Armuji Daftar ke KPU, Diberangkatkan Risma Diantar Wisnu Sakti
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” tulis Tito dalam teguran tertulisnya, Sabtu (5/9).
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," jelas dia.

Mengingat di tengah pandemik COVID-19, Tito menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.
Tito juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," beber Tito.
Baca Juga
Oleh karena itu Tito meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

BPBD Karawang Laporkan Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir, Tinggi Air hingga 2 Meter

Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pemprov DKI Kerja Sama dengan Karawang Terkait Ketahanan Pangan

U-Turn Sepanjang Jalur Mudik Karawang Ditutup, Cuma Dibuka 8 Titik Ini Lokasinya

Sapa Warga Karawang, Prabowo Cium Bocah Berbaju Loreng

Tidak Ada Korban Jiwa dalam Banjir Bandang Kabupaten Karawang
