Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tips Strategi Agar Tetap Bertahan Melewati COVID-19 Buat Pelaku Bisnis

Leonard Leonard - Rabu, 29 April 2020
Tips Strategi Agar Tetap Bertahan Melewati COVID-19 Buat Pelaku Bisnis

(Foto: Unsplash/Austin Distel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PANDEMI COVID-19 telah mengakibatkan dampak yang sangat signifikan bagi dunia. Perekonomian Indonesia salah satunya juga tidak luput, khususnya dirasakan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Afifuddin Suhaeli Kalla, memperkirakan bahwa hampir semua pengusaha di semua sektor telah mengalami kerugian hingga 20% sejak ditemukannya kasus pertama korban positif COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga:

Terjawab! Ini Alasan Jokowi Ngotot Enggak Mau Lockdown Atasi COVID-19

Berikut adalah beberapa strategi untuk menekan kerugian yang terjadi agar bisnis kamu bisa tetap berjalan dengan baik selama wabah COVID-19.

1. Periksa kondisi keuangan

1
Pastikan seberapa besar likuiditas yang dimiliki (Foto: Pexels/Alexander Mils)

Lakukan pemeriksaan secara seksama terhadap kondisi keuangan bisnis kamu. Hal yang perlu kamu pastikan terlebih dahulu adalah posisi likuiditas bisnis kamu. Likuiditas adalah sejumlah dana atau aset likuid yang dapat dengan cepat kamu gunakan untuk membayar kewajiban jangka pendek termasuk untuk keperluan untuk keadaan darurat. Kamu harus memastikan seberapa besar likuiditas yang kamu miliki dan seberapa lama likuiditas tersebut dapat menghidupi bisnis kamu.

2. Periksa status aset dan hutang

2
Terdapat program restrukturisasi pinjaman (Foto: Unsplash/christian koch)

Dalam kondisi seperti ini, kamu pasti akan mengukur kemampuan untuk bertahan dalam kondisi sulit. Buatlah rincian yang mencakup jumlah aset dan hutang. Kemudian, kurangi jumlah aset dengan hutang. Dengan begitu, kamu dapat memproyeksikan keberlangsungan usaha kamu. Perlu diingat bahwa salah satu dukungan pemerintah untuk UMKM saat ini adalah program restrukturisasi pinjaman untuk membantu meringankan dampak wabah COVID-19 terhadap bisnis kamu. Hal ini dapat menjadi solusi apabila kondisi keuangan bisnis mengalami gangguan secara signifikan.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Corona, Sandiaga: UMKM Tahan Turbulensi Ekonomi

3. Buatlah business plan baru

3
Terapkan strategi digital marketing (Foto: Unsplash/Headway)

Sebagai pelaku usaha, kamu harus selalu dapat mengantisipasi dan beradaptasi terhadap perubahan atau risiko yang mungkin terjadi pada bisnis kamu. Buatlah business plan baru yang memuat strategi pemasaran, strategi distribusi, sistem pemodalan dan pola pengeluaran. Dengan begitu, kamu dapat meningkatkan kemampuan usaha kamu untuk bertahan saat kondisi keuangan sulit. Kamu dapat mencoba menerapkan strategi digital marketing untuk menghemat bujet promosi dan strategi distribusi untuk memperluas jangkauan bisnis kamu.

4. Catat pola pengeluaran

4
Tandai beberapa pengeluaran sekunder (Foto: Unsplash/Markus Spiske)

Pengeluaran sendiri terbagi menjadi 4 pos, yaitu primer berkaitan dengan biaya operasional, kewajiban berkaitan dengan upah atau gaji pekerja, sekunder, dan investasi. Tandai beberapa pengeluaran sekunder dan alihkan pengalokasian pengeluaran tersebut untuk modal tambahan atau investasi.

5. Lakukan manajemen risiko

5
Lakukan review kondisi kegiatan bisnis (Foto: Unsplash/Maarten van den Heuvel)

Untuk meredam kerugian sebaiknya mengelola manajemen risiko dengan baik. Pertama, dengan menganalisa risiko apa saja yang mungkin terjadi pada bisnis kamu. Adapun beberapa strategi manajemen risiko antara lain: menanggung sendiri kerugian, menghindari risiko, mengurangi potensi risiko dan yang terakhir adalah mengalihkan pengelolaan risiko dan kerugian yang mungkin timbul dari pihak kedua.

Musi Samosir, Chief Risk Officer Adira Insurance, mengatakan, dalam kondisi tidak biasa seperti saat ini, lakukan review atas kondisi kegiatan bisnis. Lakukan perubahan untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan termasuk dengan meminimalisasi pengeluaran. (lgi)

Baca juga:

Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!

#UMKM #UKM/UMKM #COVID-19 #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan