Tips Agar Data Pribadi Tetap Aman di Platform Digital

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Jumat, 29 April 2022
Tips Agar Data Pribadi Tetap Aman di Platform Digital

Jaga data pribadimu dari para peretas. (Foto: Unsplash/Markus Spiske)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PLATFORM digital memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, seperti hiburan, transaksi, komunikasi, dan informasi. Biasanya, beberapa platform tersebut meminta pengguna untuk melengkapi data-data pribadi agar sesuai dengan prosedur.

Dalam menggunakan platform digital, penting bagi kita untuk menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalah gunakan. CEO dan Co-Founder VIDA Sati Rasuanto pun membagikan tips untuk melindungi diri dari platform digital.

"Langkah pertama untuk melindungi diri bagi para platform digital dari cyber fraud adalah bagaimana kita membangun proses verifikasi trust di awal sebagai pintu masuk," kata Sati, dilansir ANTARA, Kamis (28/4).

Sati juga menegaskan agar pengguna tidak menyebarkan data pribadi dengan mudah pada pihak luar, seperti KTP, swafoto dengan KTP, foto paspor, foto boarding pass, nomor rekening, nomor kartu kredit, apalagi nama orang tua, termasuk fotokopi berbagai dokumen tersebut.

Baca juga:

Memastikan Data Pengguna Aman, Alodokter Raih Sertifikasi ISO 27001

Agar Datamu Tetap Aman di Platform Digital
Kerugian transaksi yang terjadi di Asia Tenggara pada 2019 adalah sebesar Rp 3,6 triliun. (Foto: Unsplash/Pickawood)


"Hal-hal tersebut sebenarnya mudah untuk diingat. Terus pastinya jangan memberi kode OTP dan jangan asal klik link yang menjanjikan hadiah juga, biasanya kalau online, itu biasanya bohong," lanjut Sati.

Studi dari Digital Frontier menunjukkan lebih dari 78 persen konsumen di Asia Tenggara mendefenisikan diri mereka sebagai digital explorer. Mereka selalu ingin mencoba layanan baru yang bersifat pengalaman digital.

Ada pun kerugian transaksi yang terjadi di Asia Tenggara pada 2019 adalah sebesar USD 260 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun, dan 71 persen berasal dari identity fraud.

Baca juga:

28 Ribu Data Anggota Diduga Bocor, Polisi Klaim Server Aman

Agar Datamu Tetap Aman di Platform Digital
Jangan asal sebar data pribadimu. (Foto: Unsplash/Clint Patterson)

Berangkat dari peristiwa ini, Sati mengatakan pentingnya proses verifikasi identitas secara daring atau electroninc Know Your Customer (e-KYC). Di era yang serba digital ini, belum tentu semua orang dapat meluangkan waktu untuk hadir secara fisik di kantor cabang dan menunggu dalam waktu yang lama.

Pada umumnya, proses identifikasi secara tradisional menggunakan email, nomor telepon, atau username dan password. Namun, identtias tersebut dapat menimbulkan permasalahan karena bersifat tidak unik.

Untuk itu, pihaknya melakukan verifikasi identitas berdasarkan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini e-KTP sebagai basis verifikasi yang kuat.

"Selanjutnya proses verifikasi itu umumnya kini melalui proses selfie atau pengambilan foto KTP, atau selfie sama KTP. Yang berbeda, VIDA menggunakan teknologi liveness detection, memastikan bahwa yang diverifikasi itu benar saya, bukan orang yang memegang foto saya atau memakai topengnya saya dan lain lain," jelas Sati.

Agar masyarakat percaya dalam proses verifikasi, terdapat standar untuk proses keamanan data sehingga semua proses tersebut dilakukan sesuai regulasi yang ada. Ketika keseluruhan proses sudah terpercaya dan dilengkapi dengan enkripsi end to end, maka hal ini meyakinkan siapa pun yang masuk dalam platform tersebut. (and)

Baca juga:

Ketua Komnas PA: Data Engeline Aman

#Platform Digital #Penjualan Data Pribadi #Penipuan #Internet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Modus pelaku biasanya mengakui customer service dari GoPay, lalu meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Seluruh satuan pendidikan wajib memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, modern, dan berbasis teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Lifestyle
City Vision Resmikan Iconic Thamrin, Media Digital 3D 8K Terbesar Hadir di Jakarta
City Vision meluncurkan Iconic Thamrin, yakni platform media digital premium di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
City Vision Resmikan Iconic Thamrin, Media Digital 3D 8K Terbesar Hadir di Jakarta
Bagikan