Tindaklanjuti Putusan MK, PSI Percayakan kepada Penyelenggara Pemilu


Sidang gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No.7/2017 tentang Pemilu dalam sidang pengambilan keputusan yang berlangsung di Gedung MK, Kamis (11/1) kemarin.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang kewajiban bagi semua parpol untuk mengikuti tahapan verifikasi oleh KPU, baik partai baru maupun partai lama.
Terkait hal itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Dia menyebut MK masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakkan.
"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakkan. Sebagai warga negara yang baik, termasuk PSI, semua pihak wajib menerima keputusan itu dengan lapang dada karena keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Raja saat dimintai sikapnya, Jumat (11/1).
Selanjutnya, kata dia, PSI percayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
"Saya percaya KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas," ujarnya.
Raja meyakini, KPU dan Bawaslu mampu bekerja dengan baik meskipun dengan keputusan ini akan menambah beban kerja. Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukkan oleh pilkada.
"Tentu saja akan menambah kerja bapak-bapak dan ibu-ibu KPU dan juga Bawaslu seluruh Indonesia. Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: MK Tolak Permohonan Partai Idaman, "Presidential Threshold" Tetap 20 Persen
Bagikan
Berita Terkait
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
