MK Tolak Permohonan Partai Idaman, "Presidential Threshold" Tetap 20 Persen

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 11 Januari 2018
MK Tolak Permohonan Partai Idaman,

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah konstitusional.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1) seperti dikutip Antara.

MK berpendapat bahwa dalil diskriminasi tidak tepat digunakan dalam hubungan ini karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta berarti diskriminasi.

Dalam kasus a quo, perbedaan perlakuan yang dialami Pemohon dinilai Mahkamah karena Pemohon adalah partai politik baru yang baru akan berkontestasi dalam Pemilu 2019 sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah diberlakukan terhadap partai-partai politik yang telah pernah mengikuti Pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain itu Pemohon juga menilai bahwa ketentuan a quo sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai ambang batas pilpres 2019, mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 akan digelar secara serentak.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Idaman yang diketuai oleh Rhoma Irama. Partai Idaman selaku Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa ketentuan a quo bersifat diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Putusan

MK sudah tepat. Karena presentase ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sesuai konstitusi.

"Kami sampaikan terima kasih kepada MK karena mendengar semua pihak bahwa proses terkait 'presidential treshold' yang diputuskan DPR sudah sesuai konstitusi," kata Tjahjo.

Mendagri mengatakan pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945. Menurut dia, selama ini membuka peluang ketika ada pihak yang tidak setuju dengan jumlah PT tersebut agar bisa diuji di MK.

"Mari hormati Putusan MK karena pemerintah memberikan kesempatan peluang untuk diuji seperti proses hukum di MK," ucapnya.

Politisi PDIP itu menambahkan apabila masih ada pihak yang nilai Putusan MK itu tidak demokratis, itu merupakan hak tiap orang untuk berbeda pendapat dan dikemukakan di publik. (*)

#Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan