MK Tolak Permohonan Partai Idaman, "Presidential Threshold" Tetap 20 Persen

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 11 Januari 2018
MK Tolak Permohonan Partai Idaman,

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah konstitusional.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1) seperti dikutip Antara.

MK berpendapat bahwa dalil diskriminasi tidak tepat digunakan dalam hubungan ini karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta berarti diskriminasi.

Dalam kasus a quo, perbedaan perlakuan yang dialami Pemohon dinilai Mahkamah karena Pemohon adalah partai politik baru yang baru akan berkontestasi dalam Pemilu 2019 sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah diberlakukan terhadap partai-partai politik yang telah pernah mengikuti Pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain itu Pemohon juga menilai bahwa ketentuan a quo sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai ambang batas pilpres 2019, mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 akan digelar secara serentak.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Idaman yang diketuai oleh Rhoma Irama. Partai Idaman selaku Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa ketentuan a quo bersifat diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Putusan

MK sudah tepat. Karena presentase ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sesuai konstitusi.

"Kami sampaikan terima kasih kepada MK karena mendengar semua pihak bahwa proses terkait 'presidential treshold' yang diputuskan DPR sudah sesuai konstitusi," kata Tjahjo.

Mendagri mengatakan pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945. Menurut dia, selama ini membuka peluang ketika ada pihak yang tidak setuju dengan jumlah PT tersebut agar bisa diuji di MK.

"Mari hormati Putusan MK karena pemerintah memberikan kesempatan peluang untuk diuji seperti proses hukum di MK," ucapnya.

Politisi PDIP itu menambahkan apabila masih ada pihak yang nilai Putusan MK itu tidak demokratis, itu merupakan hak tiap orang untuk berbeda pendapat dan dikemukakan di publik. (*)

#Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan