Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Timsus Polrestabes Makassar Tangkap Pengedar Narkoba

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 30 Mei 2017
Timsus Polrestabes Makassar Tangkap Pengedar Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Foto: Antara/Irsan Mulyadi) 0 shares Share

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tim Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 50 gram lebih di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/5).

Penangkapan tersebut atas adanya informasi terjadi transaksi di Jalan Paropo, selanjutnya tim melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap empat pelaku.

Dari penangkapan itu, empat pelaku dua di antaranya perempuan muda yakni, GR (19) warga Borong Raya dan AY (25) warga Puri Asri Makassar, sementara dua lain pemuda lainnya, masing-masing RR (23) warga Paropo dan MR (20) warga Abdullah Daeng Sirua, Makassar.

"Dari penggeledahan tim, ditemukan narkotika jenis sabu satu paket besar seberat 50 gram, satu paket kecil, satu timbangan digital, tiga pipet sendok berisi sabu, satu rantang berisi empat paket sabu kecil," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.

Dirinya mengatakan, awal penangkapan tersangka bermula saat penangkapan tiga orang sebelumnya yakni RR, dan GR serta AY, kemudian dikembangkan lalu MR diringkus petugas di jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar beserta barang buktinya.

Dari penangkapan itu, keempat pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polrestabes Makassar guna penyidikan dan pengembangan lanjutan untuk mengungkap gembong narkoba besar yang mengedarkan barang perusak generasi muda tersebut.

Sebelumnya, tim Resmob Polrestabes Makassar juga mengamankan pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu 28 Mei 2017.

Tim yang dipimpin AKP Edy Sabhara selaku Kepala Unit Jatanras saat pelaksanaan cipta kondisi penyakit masyarakat itu mengamankan pemuda berinisial BA pada pukul 02.30 di rumahnya, Jalan Veteran Selatan Makassar.

Dari penangkapan tersangka, barang bukti disita di tangan pelaku uang senilai Rp15 juta diduga hasil penjualan Sabu. Selanjutnya Kanit Jatanras menyerahkan pelaku ke tim Elang Satnarkoba untuk pengembangan.

Karena pelaku masih mengelak, tim selanjutnya mengeledahnya dan ditemukan barang bukti Sabu satu sachet dengan berat lima gram serta delapan sachet berisi satu gram di sembunyikan di dalam badannya.

Selanjutnya pelaku di interogasi dan akhirnya bernyanyi mendapatkan barang haram tersebut dengan menunjuk orang berinisial SP (56). Tim kemudian melakukan penangkapan di rumahnya perumahan Panciro, Kabupaten Gowa serta berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Sumber: ANTARA

#Kasus Narkoba #Sabu-sabu #Makassar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Polisi menggagalkan peredaran sabu 38,25 gram di Bekasi dengan modus penyamaran dalam pakan burung. Tersangka DS ditangkap bersama barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Indonesia
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum para pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Petugas Lapas Narkotika Jakarta menggagalkan penyelundupan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam oseng cumi.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Bagikan