Tim SAR Bawa Kantong Berisi Anggota Tubuh Penumpang Pesawat Sriwijaya Air


Suasana pencarian puing dan korban pesawat sriwijaya air di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu, sabtu malam. (ANTARA/Gulkarmat Kepulauan Seribu)
MerahPutih.com - Sebanyak dua kantong ditemukan petugas terkait proses evakuasi pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di kawasan Kepulauan Seribu.
"Dari sejak kemarin sudah ada dua kantong kita (temukan) bersama-sama TNI dan Basarnas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Minggu (10/1).
Yusri menyebut dua kantong itu memiliki isi yang berbeda. Satu kantong pertama berisi properti dan satu lagi berisi body part atau bagian tubuh.
Baca Juga:
Basarnas Turunkan Kapal Pendeteksi Bawah Laut ke Lokasi Jatuh Sriwijaya Air
Yusri menyebut, satu kantong berisi body part sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.
Pihaknya masih melakukan identifikasi dari bagian tubuh yang baru saja ditemukan.

"Sudah dua kantong yang dikirim ke RS Kramat Jati, sudah dua yang ada di sana, sedang dikerjakan, sedang diidentifikasi," pungkas Yusri.
Sementara itu, tim penyelam Kopaska sudah menemukan pecahan pesawat hingga life vest jacket.
Baca Juga:
Panglima TNI Ungkap Temuan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, tim penyelam juga menemukan warna dan bagian registrasi pesawat.
Pecahan Sriwijaya Air SJ 182 itu ditemukan di kedalaman 23 meter Laut Utara Jakarta.
Dia menjelaskan, jarak pandang di bawah air saat ini cukup bagus dan berharap proses evakuasi bisa segera dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
Penyelam Polri dan Pasukan Elite TNI Diterjunkan ke Lokasi Jatuh Sriwijaya Air
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
