MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4), terus berlanjut.
Namun, Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tidak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, pada Rabu (22/4). Ketidakhadiran para advokat Nadiem tersebut tidak diketahui alasannya.
Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran para advokat Nadiem.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU dari Kejagung Roy Riadi dalam persidangan.
Baca juga:
Hari Ini, Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Chromebook
Selain tim advokatnya, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan karena sedang sakit. Namun, eks Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Dengan demikian, Majelis Hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan tersebut pada hari Senin (27/4).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.