Tim Hukum PDIP Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT


DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa penangkapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Koordinator Pengacara Tim Hukum DPP PDIP, Teguh Samudera, pihaknya menilai kasus itu tidak sesuai dengan definisi “Tertangkap Tangan” yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Baca Juga
Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK
Dijelaskannya, tertangkap tangan adalah “tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Sementara berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada 'pertengahan dan akhir Desember 2019.

"Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu (15/1) malam.
Baca Juga
PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih
Karena itu, menurut pihaknya, penangkapan Wahyu tidak dapat dikategorikan sebagai OTT. Melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Yakni pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK.
"Yang kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyelenggara negara," ujarnya.
Disebut itu sehubungan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih di daerah Sumatera Selatan. Hal itu sebagaimana juga disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, framing penggeledahan kantor PDIP, framing PTIK, dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT.
Terhadap hal tersebut, Teguh menyatakan pihaknya menduga yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistimatis dari “Oknum KPK” yang melakukan “pembocoran” atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu.
"Dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," tegasnya.
Baca Juga
Ketika ditanya apakah pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas KPK, Teguh mengaku pihaknya sedang berpikir mengenai opsi yang ada.
"Karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yg kami lakukan juga harus berdasarkan UU. Tentu aturan-aturan hukum tidak akan terlewati untuk kami jalankan. Mohon doanya," kata Teguh. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

PDIP Beri Dukungan Penuh Tapi Ogah Gabung Pemerintah, Prabowo Butuh 'Second Opinion'

Terungkap! Ini Alasan PDIP Pilih Jadi Mitra Sekaligus Sparring Partner Pemerintah

Amnesti Prabowo Jadi Bukti, Kasus Hasto Sejak Awal Cuma Kriminalisasi Politik?

Puan: Soliditas di Bawah Kepemimpinan Megawati Jadi Kunci Kekuatan PDIP

Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda

PDIP Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerusuhan 27 Juli: Rakyat Kecil Bangkit Lawan Penindasan
