Tim DVI Polri Masih Upayakan Identifikasi 10 Jenazah Kebakaran Pabrik Petasan

Personel Brimob Polda Metro Jaya berjaga-jaga di lokasi kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Tim Disaster Victims Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengupayakan identifikasi 10 jenazah yang menjadi korban kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang Banten.
"Kurang lebih 10 jenazah yang belum teridentifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (4/11).
Sebagaimana dilansir Antara, Argo mengatakan tim dokter telah mengidentifikasi 35 jasad dari 45 korban kebakaran gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut.
Ia mengungkapkan tim DVI telah mengambil sampel DNA dari masyarakat yang melaporkan kehilangan keluarga.
Argo menambahkan petugas kepolisian belum menemukan keberadaan tukang las Subarna Ega yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebab kebakaran tersebut.
Sejauh ini tim DVI RS Polri juga belum mengidentifikasi Subarna yang diduga menjadi korban kebakaran.
Terkait penyidikan, Argo mengungkapkan penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk dua tersangka yakni pemilik gudang Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya tukang las Subarna Ega belum dapat dipastikan keberadaannya.
Argo mengemukakan penyidik masih mencari keberadaan Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak.
Petugas kepolisian telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung namun diketahui pria yang berprofesi tukang las itu belum kembali ke rumahnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
