MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi merampungkan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (18/6) mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya ingin meluruskan ketentuan hukum acara yang sempat diperdebatkan.
"Begini, kami sebenarnya hanya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum acara yg berlaku baik yg diatur UU maupun diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Tanggapi Dalil BPN, KPU Bingung Target Termohonnya 01 atau Kami
BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN
Yusril melanjutkan dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijaian sendiri yang berbeda dari UU dan PMK.
"Misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari. Tapi seperti yang saya katakan tadi dalam sidang, Pak Wayan tadi panjang lebar mengutip pasal pasal PMK dan UU tentang hukum acaranya, ternyata ini bukan soal kekosongan Hukum. Karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami menghormati itulah keputusan majelis hakim," terang Yusril.
Sementara itu, pengacara lainnya, I Wayan Sudirta menilai, seharusnya kubu Prabowo-Sandi tak bisa mengajukan perbaikan permohonan.
"Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu," jelas I Wayan. (Knu)