Tim Advokasi Jokowi Persoalkan Ketentuan Hukum Acara saat Sidang

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Juni 2019
Tim Advokasi Jokowi Persoalkan Ketentuan Hukum Acara saat Sidang

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah). Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi merampungkan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (18/6) mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya ingin meluruskan ketentuan hukum acara yang sempat diperdebatkan.

"Begini, kami sebenarnya hanya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum acara yg berlaku baik yg diatur UU maupun diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Tanggapi Dalil BPN, KPU Bingung Target Termohonnya 01 atau Kami

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (keempat kiri) melihat draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 yang akan diserahkan kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (keempat kiri) melihat draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 yang akan diserahkan kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Yusril melanjutkan dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijaian sendiri yang berbeda dari UU dan PMK.

"Misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari. Tapi seperti yang saya katakan tadi dalam sidang, Pak Wayan tadi panjang lebar mengutip pasal pasal PMK dan UU tentang hukum acaranya, ternyata ini bukan soal kekosongan Hukum. Karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami menghormati itulah keputusan majelis hakim," terang Yusril.

Sementara itu, pengacara lainnya, I Wayan Sudirta menilai, seharusnya kubu Prabowo-Sandi tak bisa mengajukan perbaikan permohonan.

"Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu," jelas I Wayan. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Prabowo-Sandiaga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Yusril Ihza Mahendra berbicara soal siapa pengganti LSP di Kepala Kantor Staf Presiden.
Soffi Amira - Rabu, 04 November 2026
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan