Tanggapi Dalil BPN, KPU Bingung Target Termohonnya 01 atau Kami

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Tanggapi Dalil BPN, KPU Bingung Target Termohonnya 01 atau Kami

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai pembacaan keterangan gugatan yang dibacakan pihak pemohon pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menyerang penyelenggara pemilu, tetapi lebih menyasar dugaan kecurangan kubu petahana Jokowi-Ma'ruf Amin

“Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo

Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu. Artinya, lanjut dia, KPU sama sekali tak menjadi 'korban' atau target serangan dalam sidang kali ini.

"Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kami. Kami belum tahu halaman berikutnya. Itu tapi kalau sampai halaman yang tadi ya. Rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon. Gitu,” tutur dia.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Dalam isi gugatan BPN, Arief menilai tim hukum Paslon 02 menyerang pihak terkait dalam hal ini Jokowi-Ma’ruf Amin dalam hal sengketa proses pemilu yang diduga banyak terdapat pelanggaran dari status Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan juga dana kampanye yang membengkak.

BACA JUGA: Cium Keterlibatan Polri dan Intelijen, Kubu Prabowo Minta MK Lindungi Saksi

Arief justru menilai Paslon 02 mengakui kinerja KPU yang sudah benar dan profesional. ”Yaa.. nanti kita lihat. Tetapi komentar kami sampai pukul 11.15 WIB seperti itu,” ujarnya.

“Karena memang belum ada sengketa hasil yang disampaikan. Dan kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU. Tetapi karena paslon yang lainnya. Bukan karena kita,” tutup orang nomor satu di KPU itu. (Knu)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me
Bagikan