Tim Advokasi Ahok Kritisi Keputusan Hakim

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 10 Mei 2017
Tim Advokasi Ahok Kritisi Keputusan Hakim

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tim Kuasa Hukum Bhineka Tunggal Ika mengkritisi sejumlah kejanggalan putusan Hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap kliennya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang vonis, Selasa (9/5) lalu.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati atas vonis majelis hakim PN Jakut.

"Yang menarik ada dua hal, pertama soal penahanan dan penerapan pasal 156a," katanya kepada awak media, di Kantor Pusat Badan Advokasi DPP PDIP, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

I Wayan menilai, penahanan kliennya sangat kontroversial. Hal itu dianggap tidak seperti biasanya, yaitu apabila seseorang tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena penyidik memiliki hak subjektif dan pertimbangan bahwa seseorang tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak mempersulit pemeriksaan.

"Pak Basuki sejak berstatus sebagai tersangka kemudian terdakwa telah menunjukkan dirinya memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas perkara yang dihadapinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok," ucapnya.

Lebih lanjut, Wayan menyoroti soal penerapan pasal 156a yang dinilai sebagai pasal karet.

"Ya, ini pasal 156 dikenal dengan pasal karet, pasal gak keruan. Maka, 1 pasal tediri dari 2 alinea, bukan dua ayat, aneh bin ajaib. Yang satu tentang golongan, yang satu agama, pemerintah risau, semua orang bisa kena jaring, akhirnya dipindahkan UU 1 PNPS, jangan semua diraup jadi pidana, maka PNPS 65 diberi judul jelas supaya kelihatan tak eloknya putusan hakim ini," jelasnya.

Dalam PNPS 65, jelas diatur soal pencegahan penodaan agama. "Jadi kalau liat ada orang ga beres, itu dicegah. Diberi peringatan dulu," tegasnya.

Hal senada dinyatakan anggota Badan Advokasi DPP PDIP Ridwan Darmawan. Ia menjelaskan, dalam konteks penerapan pasal 156a harus ada proses yang dilewati,yaitu berupa peringatan tiga menteri atau SKB tiga menteri (Menag, Menkumham dan Kejagung). Faktanya, proses itu tidak dijalankan.

"Ternyata hakim memutuskan diluar fakta persidangan. Menjadi 156a yang terbukti. Padahal, dalam konteksnya pasal ini harus ada proses yang dilewati yaitu ada peringatan tiga menteri SKB tiga menteri. Itu sudah difinalkan oleh MK. Itu tidak dijalankan kemudian dia divonis atas pasal itu yang sejatinya sejak awal tidak dilakukan," tegas pria yang juga menjabat Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) itu.

Baca berita terkait vonis Ahok lainnya di: PDIP Prihatin Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

#Sidang Ahok #Kasus Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Bagikan