Tim Advokasi Ahok Kritisi Keputusan Hakim

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 10 Mei 2017
Tim Advokasi Ahok Kritisi Keputusan Hakim

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tim Kuasa Hukum Bhineka Tunggal Ika mengkritisi sejumlah kejanggalan putusan Hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap kliennya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang vonis, Selasa (9/5) lalu.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati atas vonis majelis hakim PN Jakut.

"Yang menarik ada dua hal, pertama soal penahanan dan penerapan pasal 156a," katanya kepada awak media, di Kantor Pusat Badan Advokasi DPP PDIP, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

I Wayan menilai, penahanan kliennya sangat kontroversial. Hal itu dianggap tidak seperti biasanya, yaitu apabila seseorang tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena penyidik memiliki hak subjektif dan pertimbangan bahwa seseorang tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak mempersulit pemeriksaan.

"Pak Basuki sejak berstatus sebagai tersangka kemudian terdakwa telah menunjukkan dirinya memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas perkara yang dihadapinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok," ucapnya.

Lebih lanjut, Wayan menyoroti soal penerapan pasal 156a yang dinilai sebagai pasal karet.

"Ya, ini pasal 156 dikenal dengan pasal karet, pasal gak keruan. Maka, 1 pasal tediri dari 2 alinea, bukan dua ayat, aneh bin ajaib. Yang satu tentang golongan, yang satu agama, pemerintah risau, semua orang bisa kena jaring, akhirnya dipindahkan UU 1 PNPS, jangan semua diraup jadi pidana, maka PNPS 65 diberi judul jelas supaya kelihatan tak eloknya putusan hakim ini," jelasnya.

Dalam PNPS 65, jelas diatur soal pencegahan penodaan agama. "Jadi kalau liat ada orang ga beres, itu dicegah. Diberi peringatan dulu," tegasnya.

Hal senada dinyatakan anggota Badan Advokasi DPP PDIP Ridwan Darmawan. Ia menjelaskan, dalam konteks penerapan pasal 156a harus ada proses yang dilewati,yaitu berupa peringatan tiga menteri atau SKB tiga menteri (Menag, Menkumham dan Kejagung). Faktanya, proses itu tidak dijalankan.

"Ternyata hakim memutuskan diluar fakta persidangan. Menjadi 156a yang terbukti. Padahal, dalam konteksnya pasal ini harus ada proses yang dilewati yaitu ada peringatan tiga menteri SKB tiga menteri. Itu sudah difinalkan oleh MK. Itu tidak dijalankan kemudian dia divonis atas pasal itu yang sejatinya sejak awal tidak dilakukan," tegas pria yang juga menjabat Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) itu.

Baca berita terkait vonis Ahok lainnya di: PDIP Prihatin Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

#Sidang Ahok #Kasus Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Ahok diperiksa atas kasus korupsi lahan di Cengkareng. Namun, ia mengaku tak tahu secara detail mengenai dugaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Indonesia
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Ahok sendiri sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada Maret 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Indonesia
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Pramono meyakini bahwa insentif semacam ini dapat menjadi strategi efektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Bagikan