MerahPutih.com - Tokoh pemuda Maluku Umar Kei kembali harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Termutakhir, Umar kedapatan menyelundupkan sabu-sabu melalui seorang kurir bernama Muhammad Hasan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut, Umar Kei terpaksa dimasukkan di sel isolasi. "Yang bersangkutan kita masukan sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10).
Baca Juga:
Pesan-Antar Sabu, Begini Modus Umar Kei Tiga Kali Bobol Rutan Polda
Umar dimasukkan ke sel isolasi per tiga hari lalu. Namun, dia tak merinci apakah tersangka narkoba lain yang ikut-ikutan Umar juga sama dimasukkan ke sana. Seperti diketahui selain Umar, mereka yang juga terlibat adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
"(Ditahan di sel isolasi sejak) tiga hari yang lalu," kata dia.
Tercatat, kurir Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Hasan pun menerima ongkos sebesar Rp1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.
"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono.
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Sabtu (28/9), saat hendak mengantar pesanan sabu. Polisi melakukan penggeledahan terhadap Hasan.
Sabu-sabu seberat 20,95 gram yang diselundupkan Hasan ditaruh dalam kaleng biskuit. Tak hanya itu, Hasan juga menyelundupkan cangklong sabu sebanyak 4 buah yang dimaksukkan ke dalam tiga botol air mineral.
Baca Juga:
Umar Kei Tiga Kali Pesan Sabu Diantar ke Rutan Polda, 2 Lolos
Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.
"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," sambungnya.
Umar memerintahkan Muhammad Hasan guna menyelundupkan sabu. Polisi menangkapnya setelah membuntuti terlebih dahulu dari kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Lantas polisi mencokoknya saat coba masuk Rutan Polda Metro Jaya dengan barang haram yang ia bawa. Hasan bermaksud memberikan narkoba itu ke Umar di dalam Rutan C20.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (Knu)
Baca Juga: