Tiga Kali Selundupkan Narkoba, Umar Kei Diisolasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Oktober 2019
Tiga Kali Selundupkan Narkoba, Umar Kei Diisolasi

Umar Kei (kanan) saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (FOto: ANTARA/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tokoh pemuda Maluku Umar Kei kembali harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Termutakhir, Umar kedapatan menyelundupkan sabu-sabu melalui seorang kurir bernama Muhammad Hasan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, Umar Kei terpaksa dimasukkan di sel isolasi. "Yang bersangkutan kita masukan sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga:

Pesan-Antar Sabu, Begini Modus Umar Kei Tiga Kali Bobol Rutan Polda

Umar dimasukkan ke sel isolasi per tiga hari lalu. Namun, dia tak merinci apakah tersangka narkoba lain yang ikut-ikutan Umar juga sama dimasukkan ke sana. Seperti diketahui selain Umar, mereka yang juga terlibat adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"(Ditahan di sel isolasi sejak) tiga hari yang lalu," kata dia.

Tercatat, kurir Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Hasan pun menerima ongkos sebesar Rp1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.

"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono.

Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Sabtu (28/9), saat hendak mengantar pesanan sabu. Polisi melakukan penggeledahan terhadap Hasan.

Sabu-sabu seberat 20,95 gram yang diselundupkan Hasan ditaruh dalam kaleng biskuit. Tak hanya itu, Hasan juga menyelundupkan cangklong sabu sebanyak 4 buah yang dimaksukkan ke dalam tiga botol air mineral.

Baca Juga:

Umar Kei Tiga Kali Pesan Sabu Diantar ke Rutan Polda, 2 Lolos

Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.

"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," sambungnya.

Umar memerintahkan Muhammad Hasan guna menyelundupkan sabu. Polisi menangkapnya setelah membuntuti terlebih dahulu dari kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Lantas polisi mencokoknya saat coba masuk Rutan Polda Metro Jaya dengan barang haram yang ia bawa. Hasan bermaksud memberikan narkoba itu ke Umar di dalam Rutan C20.

Baca Juga:

Untuk diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Polisi menggiring tersangka tindak pidana narkoba yang merupakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram, senjata api revolver beserta enam butir peluru, dua alat hisap sabu, satu unit mobil, uang tunai Rp850 ribu dan empat orang tersangka yang salah satunya adalah Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Polisi menggiring tersangka tindak pidana narkoba yang merupakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama)

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?

#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Bagikan