Tiga Bulan Buron, Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Akhirnya Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Januari 2021
Tiga Bulan Buron, Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Akhirnya Ditangkap

Konferensi pers penangkapan pelaku begal pesepeda terhadap anggota TNI Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku begal pesepeda terhadap anggota TNI Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko.

Pelaku berinisial NK (31) yang tertunduk lesu di kursi roda ini sempat buron selama tiga bulan lamanya. Dia ditangkap pada Minggu (24/1) lalu.

"Alhamdulillah kami berhasil tangkap satu DPO di mana kejadian ini bermula pada 26 Oktober 2020 pada Senin jam 06.45 WIB di Jalan Medan Merdeka Barat," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (26/1).

Baca Juga:

Sindikat Pemalsuan Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Libatkan Belasan Pelaku

Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap di kawasan Cinere.

Burhanuddin menerangkan, peran DPO ini saat melakukan aksinya dengan tiga tersangka lainnya yang kini telah mendekam di penjara adalah sebagai joki.

"Pada saat yang bersangkutan kami amankan melakukan perlawanan akhirnya kami beri tindakan tegas terukur," ucapnya.

Konferensi pers penangkapan pelaku begal pesepeda terhadap anggota TNI Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers penangkapan pelaku begal pesepeda terhadap anggota TNI Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko. (Foto: MP/Kanugrahan)

Setelah diperiksa, tersangka NK mengaku sudah 11 kali melakukan tindak pidana yang sama di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

"Ini dia juga merupakan residivis, sebelumnya pernah menjalankan hukuman akibat tindak pidana yang dilakukan. Artinya, terhadap TKP Jalan Medan Merdeka Barat semua pelaku berjumlah empat orang tuntas kami amankan," terang Burhan yang mengenakan kemeja putih dan celana jin ini.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Mesum di Halte Bus Kramat, Rupanya Dibayar Rp22 Ribu

Sebelumnya, prajurit TNI AL yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko menjadi korban aksi begal sepeda di Jalan Medan Merdeka Barat pada 26 Oktober lalu.

Tiga pelakunya sudah berhasil ditangkap. Sementara satu orang lagi yang diburu.

Ketiga pelaku itu berinisial RHS, RY dan RA. Tersangka RHS dan RY terlebih dahulu ditangkap dibanding RA.

Setelah keduanya ditangkap, akhirnya RA menyerahkan diri dengan alasan takut ditembak dan didorong orang tuanya.

Atas perbuatannya, para tersangka begal disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Gelar Sidak, Wagub DKI Klaim Pelaku Usaha Taat Aturan Ketat PSBB

#Aksi Begal #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan