Tiga Bulan Buron, Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Akhirnya Ditangkap


Konferensi pers penangkapan pelaku begal pesepeda terhadap anggota TNI Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku begal pesepeda terhadap anggota TNI Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko.
Pelaku berinisial NK (31) yang tertunduk lesu di kursi roda ini sempat buron selama tiga bulan lamanya. Dia ditangkap pada Minggu (24/1) lalu.
"Alhamdulillah kami berhasil tangkap satu DPO di mana kejadian ini bermula pada 26 Oktober 2020 pada Senin jam 06.45 WIB di Jalan Medan Merdeka Barat," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Libatkan Belasan Pelaku
Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap di kawasan Cinere.
Burhanuddin menerangkan, peran DPO ini saat melakukan aksinya dengan tiga tersangka lainnya yang kini telah mendekam di penjara adalah sebagai joki.
"Pada saat yang bersangkutan kami amankan melakukan perlawanan akhirnya kami beri tindakan tegas terukur," ucapnya.

Setelah diperiksa, tersangka NK mengaku sudah 11 kali melakukan tindak pidana yang sama di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
"Ini dia juga merupakan residivis, sebelumnya pernah menjalankan hukuman akibat tindak pidana yang dilakukan. Artinya, terhadap TKP Jalan Medan Merdeka Barat semua pelaku berjumlah empat orang tuntas kami amankan," terang Burhan yang mengenakan kemeja putih dan celana jin ini.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Mesum di Halte Bus Kramat, Rupanya Dibayar Rp22 Ribu
Sebelumnya, prajurit TNI AL yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko menjadi korban aksi begal sepeda di Jalan Medan Merdeka Barat pada 26 Oktober lalu.
Tiga pelakunya sudah berhasil ditangkap. Sementara satu orang lagi yang diburu.
Ketiga pelaku itu berinisial RHS, RY dan RA. Tersangka RHS dan RY terlebih dahulu ditangkap dibanding RA.
Setelah keduanya ditangkap, akhirnya RA menyerahkan diri dengan alasan takut ditembak dan didorong orang tuanya.
Atas perbuatannya, para tersangka begal disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Gelar Sidak, Wagub DKI Klaim Pelaku Usaha Taat Aturan Ketat PSBB
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
