Tiga Anggota TNI Terduga Pembunuh Handi dan Salsabila Segera Diadili

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Januari 2022
Tiga Anggota TNI Terduga Pembunuh Handi dan Salsabila Segera Diadili

Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A Yani (kanan) menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan Nagreg kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran, di Kantor Oditur Militer

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kasus pembunuhan Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) oleh tiga personel TNI AD memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI AD menyerahkan berkas perkara dan ketiga tersangka ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).

Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Dwi Atmoko. Priyanto merupakan otak dari pembunuhan tersebut.

Baca Juga:

Satu Oknum Anggota TNI AU Ditahan karena Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

"Tahap proses penyidikan telah selesai, di tingkat penyidikan," kata Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A Yani kepada wartawan di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1).

Otmilti II Jakarta selanjutnya bakal memproses kasus tersebut. "Sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan," ujar Kemas.

Kaotmilti II Jakarta Brigjen Edi Imran mengatakan, setelah menerima berkas, pihaknya akan bekerja ekstra agar kasus ini segera selesai.

"Kami harap pekan ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai," imbuhnya.

Baca Juga:

KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses peradilan terhadap tiga prajurit TNI AD itu tidak ada yang ditutup-tutupi oleh TNI.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di rumah tahanan militer di Jakarta. Sementara itu, dua prajurit TNI lainnya ditahan di Bogor dan Cijantung.

Andika mengatakan ketiga prajurit tersebut akan dituntut hukuman seumur hidup.

"Walaupun sebetulnya pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," imbuhnya.

Kasus ini berawal ketika sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore.

Baca Juga:

Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya

Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu. Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut. (Knu)

#Pembunuhan #Pembunuhan Bayi #Kasus Pembunuhan #TNI #TNI AD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Serda SR yang terluka, mendapat pertolongan dari petugas dan pengunjung restoran untuk selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Indonesia
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Saat ini Kopda FH statusnya resmi tersangka dan sudah ditahan
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Diminta tanya langsung ke Panglima TNI Agus Subiyanto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Indonesia
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto
Sjafrie akan bekerja sampai menko polkam tetap dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto
Indonesia
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Presiden RI, Prabowo Subianto, akhirnya bukan suara soal 17+8 tuntutan rakyat. Ia mendukung tim investigasi independen, tetap menolak menarik TNI dari pengamanan sipil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Bagikan