Tidak Sesuai UU Pendidikan Tinggi, Pinjol Pemberi Pinjaman ke Mahasiswa Disidang KPPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Tidak Sesuai UU Pendidikan Tinggi, Pinjol Pemberi Pinjaman ke Mahasiswa Disidang KPPU

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan cara pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol) dari sejumlah kampus menuai kritikan bahkan mendapatkan protes dari berbagai kalangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turun tangan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa.

Baca Juga:

Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT

Pemanggilan tersebut dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau DANACITA," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp 450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA.

Menurutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum, serta berpotensi dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," katanya.

Selain itu ia mengatakan seharusnya menurut aturan, pemerintah dan perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya.

Salah satu cara pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Kampus ITB menerapkan pembayaran UKT dengan pinjol. Mereka berkolaborasi dengan pihak ketiga, yaitu Danacita, untuk menyediakan layanan pinjaman online bagi mahasiswa yang tak bisa membayar tunai UKT. (*)

Baca Juga:

Tetap Gunakan Pinjol, ITB Ubah Mekanisme Pemberian Pinjaman

#Pinjol Ilegal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Fun
Pinjol Pesugihan Modern Realita di Balik Teror Film Horor Aku Harus Mati
Aku Harus Mati tak hanya menawarkan kengerian, tetapi juga menjadi refleksi tentang tekanan sosial, gaya hidup semu, dan konsekuensi dari keputusan finansial yang keliru.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
Pinjol Pesugihan Modern Realita di Balik Teror Film Horor Aku Harus Mati
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
KTP warga Aceh disebut kebal pinjol atas kebijakan Pemprov Aceh. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Indonesia
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, karena membongkar kasus pinjol ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Infografis
Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol
Fakta baru terungkap kalau Mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judol Kini ia meminta kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Wiwit Purnama Sari - Sabtu, 26 Juli 2025
Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol
Indonesia
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Gerakan gagal bayar pinjaman online (Galbay Pinjol)
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Indonesia
Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi
Perkembangan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak di masyarakat hingga Rp 137 triliun mendapat sorotan dari legislator Senayan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi
Indonesia
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal.
Frengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Bagikan