Tidak Bertanggung Jawab, Komisi VIII: Yaqut Tak Layak Jadi Menteri Lagi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 27 September 2024
Tidak Bertanggung Jawab, Komisi VIII: Yaqut Tak Layak Jadi Menteri Lagi

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengkritik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yawut sebagai menteri yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut dilontarkan Marwan menanggapi ketidakhadiran Yaqut dalam beberapa agenda evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang diduga bermasalah.

"Menterinya tidak bertanggung jawab. (Haji) itu pekerjaan yang terus-menerus bertaut dari satu periode ke periode lainnya, dari satu menteri ke menteri lain," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Baca juga:

Komisi VIII DPR RI Sebut Menteri Agama Yaqut Tak Patuhi UU

Marwan juga menyoroti Yaqut tidak meninggalkan warisan apa pun terkait penyelenggaraan haji untuk menteri yang akan datang.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap Yaqut tidak terpilih lagi sebagai menteri karena dianggap tidak layak.

"Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang. Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Baca juga:

Keterbatasan Waktu, Pansus Haji Tidak Bisa Panggil Paksa Menteri Agama

Marwan menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada Yaqut. Menurutnya, satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan hukuman adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita tidak bisa memberikan sanksi. Sanksi apa yang mau kita berikan? Yang bisa memberikan sanksi itu presiden," jelas Marwan.

Baca juga:

Dicari-Cari Pansus Haji DPR, Menteri Agama Malah Mejeng Bersama Presiden Prancis

Marwan juga memastikan bahwa rapat kerja dengan Menteri Agama terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024 tidak dapat dilanjutkan.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada cukup waktu untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari Yaqut terkait pelaksanaan ibadah haji, mengingat sidang DPR akan ditutup pada tanggal 30 September 2024.

"Tanggal 30 itu sudah pidato penutupan persidangan. Untuk periode ini, tidak ada lagi sidang-sidang," pungkasnya. (Pon)

#Pansus Haji #Menteri Agama #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan