Tidak Ada Nama Anies, Berikut Tiga Nama Capres Pilihan Warga NU Versi CSIIS

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Januari 2022
Tidak Ada Nama Anies, Berikut Tiga Nama Capres Pilihan Warga NU Versi CSIIS

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kanan) saat dialog di hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/1). ANTARA/Darwin Fatir.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Riset Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) menemukan sejumlah nama calon presiden yang menjadi pilihan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Direktur Ekskutif CSIIS, Moh Sholeh Basyar menjelaskan, hasil riset itu menemukan tiga nama, yakni Prabowo Subianto, Erick Thohir, dan Ganjar Pranowo. Sayangnya, tidak ada nama Anies Baswedan dalam kandidat capres.

Baca Juga

Teman Anies Bakal Kumpulkan Tanda-tangan Dorong Anies 2 Periode di DKI

Di Jawa Tengah terdapat nama Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Erick Thohir. Di Jawa Barat ada nama Ridwan Kamil, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Di Banten nama Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Erick Thohir, serta di Lampung terdapat nama Erick Thohir, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

"Kemunculan Erick Thohir masuk tiga besar survei, bisa dibaca bahwa pendekatannya kepada komunitas NU cukup efektif," jelas Basyari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/1)

Hasil riset lainnya kata dia, munculnya Yenny Wahid yang mengalahkan politisi NU kawakan dan senior sekelas Muhaimain Iskandar dan Saifullah Yusuf.

Baca Juga

Anies Tonton Band Nidji ‘Tanpa’ Giring di JIS

Ia menduga, perubahan itu merupakan respon warga NU atas kebijakan ketua umum PB NU, Gus Yahya, yang ingin menghidupkan Gus Dur.

Jajak pendapat yang dilakukan CSIIS dilakukan serentak di Probolinggo, Pasuruan, Malang. Yogyakarta, Rembang, Magelang, Tasikmalaya, Cirebon, Pandeglang dan Lampung Tengah. Survei semi riset dilakukan pada 7 Januari 2022.

Data Survei diambil dengan wawancara mendalam. Wawancara secara tidak langsung, responden tidak dalam posisi mengetahui bahwa dia tengah diambil datanya.

Contoh dipilih secara purposive yang dimaksudkan untuk mendapatkan orisinalitas data dari responden dan dihindari kemungkinan melebar.

Responden merupakan santri dari pondok pesantren yang selesai menunaikan sholat Jumat. Model ini adalah adaptasi dari exit poll. Exit poll data diambil dari pemiih setelah keluar dari bilik suara. Exit prayer adalah data diambil setelah responden keluar dari masjid setelah selesai salat Jumat. (*)

Baca Juga

Undang Nidji ke JIS, Anies Sebut Suara Vokalis Baru Tak Ada Sumbang-sumbangnya

#Pemilu #Pilpres #Pilpres 2024 #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan