Teten Janji Segera Rampungkan PP Penghapusan Kredit Macet


Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.
MerahPutih.com - Amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM harus segera dilaksanakan.
Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Baca Juga:
Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus
Selain itu, Presiden Joko Widodo ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024.
UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM.
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
"Untuk total Rp 500 juta itu di bank Himbara sekitar Rp 22 triliun, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan," tuturnya.
Penghapusan kredit macet, menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV 2022.
PP penghapusan kredit macet tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.
"Harusnya satu sampai dua bulan sudah selesai," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kredit Macet Sektor Tambang di Bank BUMN Bisa Dijerat TPPU
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan

DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Beri Perhatian Lebih ke UMKM dan Pasar Tradisional
