Terungkap! Begini Cara Nikah Daring Saat Wabah Corona di Indonesia

(Foto: pexels/Trung Nguyen)
Merahputih.com - Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online atau daring seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah (WFH) seiring ancaman penularan COVID-19.
Layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Baca juga:
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).
Bagi yang saat ini akan mendaftar, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.
Berikut ini sebagaimana dikutip dari Antara, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.
1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor ponsel
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran. (*)
Baca juga:
Adu Argumen dengan Pasangan Bisa Perkuat Hubungan Rumah Tangga
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
2 Juta Warga DKI Jakarta di Atas 19 Tahun Belum Menikah, Faktornya Bukan karena Ketakutan

Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah

Gen Z Spill 2 Tantangan sebelum Menikah, Ekspektasi Orangtua dan Biaya

Anti Boros, Ini 4 Cara Bijaksana Tentukan Budget Nikah!

Lana Del Rey dan Jeremy Dufrene Dirumorkan Segera Menikah

4 Cara Legawa Menghadapi Persoalan Gagal Menikah

Arti Mimpi Menikah dengan Mantan, Ini 20 Maknanya

Binmas Katolik Matangkan Fungsi KUA untuk Semua Agama dengan KWI

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Harus Dikaji Mendalam

Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama
