Terungkap! Ini Alasan Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (MP/Kanu)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (28/11) pukul 10.00 WIB bukan di Mapolda Metro Jaya, melainkan di Gedung Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya sendiri tak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan Firli. Pasalnya, penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.
Baca juga:
Polda Metro Terus Penuhi Petunjuk P-19 di Perkara Firli Bahuri
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/11).
Ade Safri juga enggan berspekulasi apakah usai dilakukan pemeriksaan, Firli akan langsung dilakukan penahanan.
"Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan," jelas dia.
Baca juga:
Dia juga menambahkan, pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Ade Safri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
