Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Nadia Mulya saat memberikan keterangan soal kasus yang menjerat ayahnya, Budi Mulya di Gedung KPK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Anak mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Nadia Mulya mengungkapkan mantan Wakil Presiden Boediono sempat menawarkan kepada ayahnya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan ranah kebijakan yang tidak dapat dipidana.
"Pak Boediono itu ketika bapak saya menjadi tersangka menjadi sangat alergi dengan bapak saya. Bahkan ketika adik saya meninggal pun dia tidak mengirimkan karangan bunga apapun, hanya selembar surat saja. Itu sangat menyakiti perasaan bapak saya yang saat menjadi bawahan pak Boediono begitu respect sama beliau," kata Nadia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Namun, aktris cantik itu mengaku kaget. Pada Selasa, 26 Januari 2016, Boediono mendadak menemui Budi Mulya yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Saya lagi hamil, saya mengunjungi bapak saya di Sukamiskin tiba-tiba saja bapak saya dipanggil ke kantor, ketika balik muka bapak saya kenceng. Ada Boediono disini, jelas saya kaget. Karena belum pernah sejak bapak saya jadi tersangka ada kabar berita dari beliau," ungkap Nadia.
Dalam pertemuan itu, kata Nadia, Budi Mulya pun mengeluarkan unek-unek yang telah dipendamnya. Sang ayah menyesalkan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak membeberkan yang diketahuinya mengenai skandal Century.
"Kamu sebagai seorang pemimpin, kenapa kamu tidak mengatakan apa yang kamu ketahui tentang Bank Century. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono. Dan jujur saya tidak paham tujuannya untuk apa," ucapnya.

Menurut Nadia, Boediono saat itu tak banyak berbicara. Boediono hanya menawarkan kepada Budi Mulya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan kebijakan. Dengan demikian tak dapat diproses secara hukum.
"Pak Boediono hanya diam saja. Tapi tidak menawarkan solusi apa-apa. Saat itu dia mengatakan, bagaimana kalau kita menggiring media bahwa ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan," ungkapnya.
"Saya bilang, pak sudah telat. Sekarang bapak saya sudah disini (Sukamiskin). Kalau seandainya kamu sebagai Wapres saat itu berani mengambil keputusan yang lebih firm mungkin tidak akan berlarut-larut sampai saat ini," kata Nadia menambahkan.
Nadia pun mengaku tak tahu menahu maksud dari Boediono menawarkan untuk menggiring opini kasus Century tersebut. Nadia pun tak tahu tindak lanjut dari tawaran Boediono kepada ayahnya tersebut.
"Sejujurnya saat pertama kali bertemu (Boediono), saya dan bapak saya agak sedikit meluap bahkan saya meninggikan suara saya kepada pak Boediono juga. Terkait kekecewannya kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri. Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa dan kalian tidak ada satupun yang memberikan bantuan apapun kepada bapak saya," pungkasnya.
Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
