Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 April 2018
Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Nadia Mulya saat memberikan keterangan soal kasus yang menjerat ayahnya, Budi Mulya di Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anak mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Nadia Mulya mengungkapkan mantan Wakil Presiden Boediono sempat menawarkan kepada ayahnya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan ranah kebijakan yang tidak dapat dipidana.

"Pak Boediono itu ketika bapak saya menjadi tersangka menjadi sangat alergi dengan bapak saya. Bahkan ketika adik saya meninggal pun dia tidak mengirimkan karangan bunga apapun, hanya selembar surat saja. Itu sangat menyakiti perasaan bapak saya yang saat menjadi bawahan pak Boediono begitu respect sama beliau," kata Nadia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Namun, aktris cantik itu mengaku kaget. Pada Selasa, 26 Januari 2016, Boediono mendadak menemui Budi Mulya yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Saya lagi hamil, saya mengunjungi bapak saya di Sukamiskin tiba-tiba saja bapak saya dipanggil ke kantor, ketika balik muka bapak saya kenceng. Ada Boediono disini, jelas saya kaget. Karena belum pernah sejak bapak saya jadi tersangka ada kabar berita dari beliau," ungkap Nadia.

Dalam pertemuan itu, kata Nadia, Budi Mulya pun mengeluarkan unek-unek yang telah dipendamnya. Sang ayah menyesalkan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak membeberkan yang diketahuinya mengenai skandal Century.

"Kamu sebagai seorang pemimpin, kenapa kamu tidak mengatakan apa yang kamu ketahui tentang Bank Century. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono. Dan jujur saya tidak paham tujuannya untuk apa," ucapnya.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Menurut Nadia, Boediono saat itu tak banyak berbicara. Boediono hanya menawarkan kepada Budi Mulya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan kebijakan. Dengan demikian tak dapat diproses secara hukum.

"Pak Boediono hanya diam saja. Tapi tidak menawarkan solusi apa-apa. Saat itu dia mengatakan, bagaimana kalau kita menggiring media bahwa ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan," ungkapnya.

"Saya bilang, pak sudah telat. Sekarang bapak saya sudah disini (Sukamiskin). Kalau seandainya kamu sebagai Wapres saat itu berani mengambil keputusan yang lebih firm mungkin tidak akan berlarut-larut sampai saat ini," kata Nadia menambahkan.

Nadia pun mengaku tak tahu menahu maksud dari Boediono menawarkan untuk menggiring opini kasus Century tersebut. Nadia pun tak tahu tindak lanjut dari tawaran Boediono kepada ayahnya tersebut.

"Sejujurnya saat pertama kali bertemu (Boediono), saya dan bapak saya agak sedikit meluap bahkan saya meninggikan suara saya kepada pak Boediono juga. Terkait kekecewannya kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri. Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa dan kalian tidak ada satupun yang memberikan bantuan apapun kepada bapak saya," pungkasnya.

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Pon)

#KPK #Kasus Bank Century
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan