Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 April 2018
Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Nadia Mulya saat memberikan keterangan soal kasus yang menjerat ayahnya, Budi Mulya di Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anak mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Nadia Mulya mengungkapkan mantan Wakil Presiden Boediono sempat menawarkan kepada ayahnya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan ranah kebijakan yang tidak dapat dipidana.

"Pak Boediono itu ketika bapak saya menjadi tersangka menjadi sangat alergi dengan bapak saya. Bahkan ketika adik saya meninggal pun dia tidak mengirimkan karangan bunga apapun, hanya selembar surat saja. Itu sangat menyakiti perasaan bapak saya yang saat menjadi bawahan pak Boediono begitu respect sama beliau," kata Nadia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Namun, aktris cantik itu mengaku kaget. Pada Selasa, 26 Januari 2016, Boediono mendadak menemui Budi Mulya yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Saya lagi hamil, saya mengunjungi bapak saya di Sukamiskin tiba-tiba saja bapak saya dipanggil ke kantor, ketika balik muka bapak saya kenceng. Ada Boediono disini, jelas saya kaget. Karena belum pernah sejak bapak saya jadi tersangka ada kabar berita dari beliau," ungkap Nadia.

Dalam pertemuan itu, kata Nadia, Budi Mulya pun mengeluarkan unek-unek yang telah dipendamnya. Sang ayah menyesalkan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak membeberkan yang diketahuinya mengenai skandal Century.

"Kamu sebagai seorang pemimpin, kenapa kamu tidak mengatakan apa yang kamu ketahui tentang Bank Century. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono. Dan jujur saya tidak paham tujuannya untuk apa," ucapnya.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Menurut Nadia, Boediono saat itu tak banyak berbicara. Boediono hanya menawarkan kepada Budi Mulya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan kebijakan. Dengan demikian tak dapat diproses secara hukum.

"Pak Boediono hanya diam saja. Tapi tidak menawarkan solusi apa-apa. Saat itu dia mengatakan, bagaimana kalau kita menggiring media bahwa ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan," ungkapnya.

"Saya bilang, pak sudah telat. Sekarang bapak saya sudah disini (Sukamiskin). Kalau seandainya kamu sebagai Wapres saat itu berani mengambil keputusan yang lebih firm mungkin tidak akan berlarut-larut sampai saat ini," kata Nadia menambahkan.

Nadia pun mengaku tak tahu menahu maksud dari Boediono menawarkan untuk menggiring opini kasus Century tersebut. Nadia pun tak tahu tindak lanjut dari tawaran Boediono kepada ayahnya tersebut.

"Sejujurnya saat pertama kali bertemu (Boediono), saya dan bapak saya agak sedikit meluap bahkan saya meninggikan suara saya kepada pak Boediono juga. Terkait kekecewannya kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri. Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa dan kalian tidak ada satupun yang memberikan bantuan apapun kepada bapak saya," pungkasnya.

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Pon)

#KPK #Kasus Bank Century
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan