Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 April 2018
Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

Nadia Mulya saat memberikan keterangan soal kasus yang menjerat ayahnya, Budi Mulya di Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anak mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Nadia Mulya mengungkapkan mantan Wakil Presiden Boediono sempat menawarkan kepada ayahnya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan ranah kebijakan yang tidak dapat dipidana.

"Pak Boediono itu ketika bapak saya menjadi tersangka menjadi sangat alergi dengan bapak saya. Bahkan ketika adik saya meninggal pun dia tidak mengirimkan karangan bunga apapun, hanya selembar surat saja. Itu sangat menyakiti perasaan bapak saya yang saat menjadi bawahan pak Boediono begitu respect sama beliau," kata Nadia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Namun, aktris cantik itu mengaku kaget. Pada Selasa, 26 Januari 2016, Boediono mendadak menemui Budi Mulya yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Saya lagi hamil, saya mengunjungi bapak saya di Sukamiskin tiba-tiba saja bapak saya dipanggil ke kantor, ketika balik muka bapak saya kenceng. Ada Boediono disini, jelas saya kaget. Karena belum pernah sejak bapak saya jadi tersangka ada kabar berita dari beliau," ungkap Nadia.

Dalam pertemuan itu, kata Nadia, Budi Mulya pun mengeluarkan unek-unek yang telah dipendamnya. Sang ayah menyesalkan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak membeberkan yang diketahuinya mengenai skandal Century.

"Kamu sebagai seorang pemimpin, kenapa kamu tidak mengatakan apa yang kamu ketahui tentang Bank Century. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono. Dan jujur saya tidak paham tujuannya untuk apa," ucapnya.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Menurut Nadia, Boediono saat itu tak banyak berbicara. Boediono hanya menawarkan kepada Budi Mulya untuk menggiring opini bahwa kasus Century merupakan kebijakan. Dengan demikian tak dapat diproses secara hukum.

"Pak Boediono hanya diam saja. Tapi tidak menawarkan solusi apa-apa. Saat itu dia mengatakan, bagaimana kalau kita menggiring media bahwa ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan," ungkapnya.

"Saya bilang, pak sudah telat. Sekarang bapak saya sudah disini (Sukamiskin). Kalau seandainya kamu sebagai Wapres saat itu berani mengambil keputusan yang lebih firm mungkin tidak akan berlarut-larut sampai saat ini," kata Nadia menambahkan.

Nadia pun mengaku tak tahu menahu maksud dari Boediono menawarkan untuk menggiring opini kasus Century tersebut. Nadia pun tak tahu tindak lanjut dari tawaran Boediono kepada ayahnya tersebut.

"Sejujurnya saat pertama kali bertemu (Boediono), saya dan bapak saya agak sedikit meluap bahkan saya meninggikan suara saya kepada pak Boediono juga. Terkait kekecewannya kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri. Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa dan kalian tidak ada satupun yang memberikan bantuan apapun kepada bapak saya," pungkasnya.

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Pon)

#KPK #Kasus Bank Century
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 26 menit lalu
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan