Terungkap Asal Usul Uang Miliaran di Rekening Sandra Dewi yang Suaminya Terseret Kasus Korupsi Timah
Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Artis Sandra Dewi angkat suara soal adanya dugaan aliran dana timah yang diisukan masuk ke dirinya.
Sandra Dewi menjalani sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (10/10).
Sandra membenarkan bahwa dirinya memiliki tabungan sekitar Rp 37 miliar di dua bank berbeda. Untuk rekening yang terdaftar di Bank Mega, Sandra Dewi menyimpan uang sebesar Rp 33 miliar.
Uang itu, kata Sandra didapat dari hasil kerjanua sendiri sejak pertama bekerja di panggung hiburan Tanah Air pada 2004.
"Tidak pernah ada aliran dana dari suami saya ke rekening itu. Semua 100 persen hasil keringat saya, dan sudah saya buktikan," ujar Sandra Dewi.
Baca juga:
Jaksa Sebut Sandra Dewi Ikut Nikmati Uang Korupsi Harvey Moeis
Selain itu, ada juga tabungan Sandra Dewi senilai Rp 4,1 miliar di bank CIMB Niaga. Sandra menyebut uang itu tidak ada kaitannya dengan Harvey Moeis.
"Itu hasil pembayaran saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun," kata Sandra Dewi.
Hakim pun lantas bertanya kepada Sandra.
"Saudara jujur, penghasilan Saudara dengan penghasilan suami Saudara lebih banyak siapa?" tanya ketua majelis hakim.
"Saya tidak pernah bertanya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
Baca juga:
Dihadapan Majelis Hakim Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Sebagai Suami Tercinta
Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi.
Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
Baca juga:
Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Asal Usul 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa dari Kasus Korupsi Timah
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Uang itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim yang didakwa dalam berkas terpisah.
Total uang yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim