Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah

Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang terkait jamaah Ahmadiyah. ANTARA/HO-Pemkab Sintang/am.
Merahputih.com - Polda Kalimantan Barat kembali menetapkan tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hingga kini, sudah 16 orang telah berstatus tersangka.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini ya," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Selasa (7/9).
Baca Juga:
Kapolri Setuju Intoleransi Dilawan Dengan Moderasi Keagamaan
Belasan tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan. Meski begitu, polisi masih mendalami otak atau aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.
"Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," ucap Donny.

Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan 9 orang tersangka dari 10 orang pelaku yang diperiksa usai insiden yang terjadi pada Jumat (3/9) lalu.
Baca Juga:
Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Solidaritas Hadapi Pandemi
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Polda Kalbar bersama TNI sudah menerjunkan 300 orang ke lokasi untuk mengamankan kondisi keamanan dan mengevakuasi jemaah Ahmadiyah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah

Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?

KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah

Karhutla Sekitar Bandara Singkawang Jadi Lautan Api, Lahan 100 Hektar Ludes Terbakar

Ekstrem dan Kental Unsur Mistik, Riuhnya Aksi Ritual Tatung di Perayaan Cap Go Meh Singkawang

Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar

Kisah Moral Legenda 'Batu Menangis' dari Kalimantan Barat

Ganjar Sebut Kalbar sebagai Wilayah yang Toleran

135 Kilometer Jalan Perbatasan di Kalbar Ditargetkan Sudah Diaspal
