Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar
Petugas Polisi mengamankan aktivitas tambang emas ilegal di sungai Kapuas (ANTARA/Arsip Antara)
MerahPutih.com - Tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat (Kalbar) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.020 triliun.
Kerugian ribuan triliun rupiah tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg
"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.020 triliun," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, di Potianak, Jumat (4/10).
Tak hanya dampak ekonomi, Komjen Pipit menambahkan pertambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Baca juga:
Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran
Menurut dia, sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, berisiko tercemar, yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar," tutur Kapolda Pipit.
Untuk itu, Kapolda mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan agar segera mengurus izin resmi. Dia menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Untuk itu, saya harap pihak yang masih melakukan tambang ilegal segera mengurus izinnya," tandas jenderal polisi bintang dua itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
DPR Siap Fasilitasi Antam Kelola Ribuan Hektar Tambang Emas Garut, Asal Jangan Dikorupsi