Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 04 Oktober 2024
 Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar

Petugas Polisi mengamankan aktivitas tambang emas ilegal di sungai Kapuas (ANTARA/Arsip Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat (Kalbar) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.020 triliun.

Kerugian ribuan triliun rupiah tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg

"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.020 triliun," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, di Potianak, Jumat (4/10).

Tak hanya dampak ekonomi, Komjen Pipit menambahkan pertambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Baca juga:

Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran

Menurut dia, sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, berisiko tercemar, yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar," tutur Kapolda Pipit.

Untuk itu, Kapolda mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan agar segera mengurus izin resmi. Dia menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayahnya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Untuk itu, saya harap pihak yang masih melakukan tambang ilegal segera mengurus izinnya," tandas jenderal polisi bintang dua itu, dikutip Antara. (*)

#Tambang Emas #Warga Negara Asing (WNA) #Kalimantan Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
"Pemerintah sudah melegalkan tanaman kratom. Jadi tidak ada aturan yang menyatakan kratom ilegal,"
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
Indonesia
411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya
Aksi penertiban penambang emas ilegal di kawasan Gunung Halimun dan Salak itu melibatkan operasi gabungan Gakkum Kemenhut bersama TNI
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya
Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Praktik tambang ilegal di kawasan strategis seperti Mandalika sangat ironis.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
DPR Siap Fasilitasi Antam Kelola Ribuan Hektar Tambang Emas Garut, Asal Jangan Dikorupsi
Tambang emas di Garut memiliki besar, terutama di wilayah Kecamatan Cimanggu, Cibaliung, dan Arinem.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
DPR Siap Fasilitasi Antam Kelola Ribuan Hektar Tambang Emas Garut, Asal Jangan Dikorupsi
Bagikan