Tersangka Korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kalah Praperadilan
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Aspr
MerahPutih.com - Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi yang kini sedang ditangani KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak praperadilan sosok yang akrab disapa Gus Muhdlor itu dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara," kata Radityo Baskoro di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu (5/6).
Menurut hakim, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Hakim juga menilai tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah tindakan yang sah menurut hukum.
Baca juga:
Sementara itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez mengapresiasi keputusan hakim menolak praperadilan. Menurut dia, sidang ini sesuai dengan harapan KPK sehingga bisa menuju pokok perkara.
"Iya sesuai harapan, hakim mempertimbangkan hampir semuanya mulai dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, hingga penyitaan itu lengkap sekali," ujar Hafez.
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum