Tersangka Korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kalah Praperadilan


Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Aspr
MerahPutih.com - Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi yang kini sedang ditangani KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak praperadilan sosok yang akrab disapa Gus Muhdlor itu dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara," kata Radityo Baskoro di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu (5/6).
Menurut hakim, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Hakim juga menilai tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah tindakan yang sah menurut hukum.
Baca juga:
Sementara itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez mengapresiasi keputusan hakim menolak praperadilan. Menurut dia, sidang ini sesuai dengan harapan KPK sehingga bisa menuju pokok perkara.
"Iya sesuai harapan, hakim mempertimbangkan hampir semuanya mulai dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, hingga penyitaan itu lengkap sekali," ujar Hafez.
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
