Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Brazil Eduardo Cunha dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan melakukan korupsi, Kamis (30/3). Demikian menurut putusan pengadilan federal.
Tim pengacara Eduardo Cunha mengatakan, mereka akan mengajukan banding. Sementara itu, Cunha akan tetap dipenjara sambil menunggu hasil banding.
Eduardo Cunha, penggerak pemakzulan terhadap Presiden Dilma Rousseff, dipaksa turun dari jabatannya sebagai ketua DPR dan ditahan pada Oktober tahun lalu atas tuduhan bahwa ia menerima uang suap jutaan dolar dari pembelian ladang minyak di Benin oleh perusahaan minyak negara, Petrobras.
Sumber: ANTARA