Tersandung Kasus Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto terkait pemberian hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Pada tanggal 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY (Masud Yunus) Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Febri menuturkan, MY selaku Wali Kota Mojokerto diduga bersama-sama dengan WF Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017," kata Febri.
Atas perbuatannya, Wali Kota Mojokerto itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perlu kami sampaikan juga kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Juni 2017 lalu. Ini adalah pengembangan dari setelah OTT," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sementara, sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
Febri menyatakan dalam putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 November 2017 terkait dengan pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: Besok KPK Bakal Garap Putri Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi