Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo Ancam Kebebasan Pers, Iwakum Tuntut Polisi Tangkap Pelaku

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo Ancam Kebebasan Pers, Iwakum Tuntut Polisi Tangkap Pelaku

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang menimpa jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica. Teror kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).

Iwakum mengingatkan kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi.

Baca juga:

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Untuk itu, Iwakum mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dan memastikan keadilan bagi korban, serta memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik. “Teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” kata Jurnalis Kompas.com itu.

Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mendesak polisi harus mengusut tuntas dan membekuk pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Menurut dia, Proses hukum terhadap pelaku teror penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Terlebih, lanjut dia, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat. Padahal, jurnalis harus diberikan perlindungan yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut. "Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan!” tandasnya.

Baca juga:

Polisi Ringkus Pelempar Kepala Babi di Gedung IKB

Diberitakan sebelumnya, Kantor Tempo mendapat teror kiriman kepala babi. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

"Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025," kata Pemimpin Redaksi (Pimred) Tempo Setri Yasra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/3). (*)

#Teror #Jurnalistik #Kebebasan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Tiga sekolah internasional di Jakarta Utara dan Tangsel tengah digegerkan dengan adanya teror bom. Peneror meminta tebusan uang hingga kripto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Indonesia
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Jurnalis M dianiaya hingga dicekik seorang pria yang diduga pegawai SPPG Gedong 2 Pasar Rebo.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Indonesia
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Penganiayaan bermula dari sejumlah wartawan yang hendak mencari tahu lokasi SPPG pembuatan MBG yang diduga mengakibatkan keracunan makanan di SDN 01 Gedong Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Indonesia
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Jurnalis Wartakota berinisial M menjadi korban penganiayaan saat akan meliput penyajian MBG di SPPG Gedong 2, Jakarta Timur, Selasa siang.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Pembenahan kelembagaan sangat diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak lagi berulang di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
Indonesia
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Bagikan