Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo Ancam Kebebasan Pers, Iwakum Tuntut Polisi Tangkap Pelaku
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang menimpa jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica. Teror kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Iwakum mengingatkan kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi.
Baca juga:
Untuk itu, Iwakum mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dan memastikan keadilan bagi korban, serta memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik. “Teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” kata Jurnalis Kompas.com itu.
Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mendesak polisi harus mengusut tuntas dan membekuk pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Menurut dia, Proses hukum terhadap pelaku teror penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Terlebih, lanjut dia, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat. Padahal, jurnalis harus diberikan perlindungan yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut. "Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan!” tandasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kantor Tempo mendapat teror kiriman kepala babi. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
"Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025," kata Pemimpin Redaksi (Pimred) Tempo Setri Yasra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/3). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Teror terhadap Influencer dan Aktivis, Bentuk Pembungkaman Kritis Ternyata masih Lazim di Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger