Ternyata Ini Alasan Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 November 2017
Ternyata Ini Alasan  Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018

Diskusi publik di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pagelaran Pilkada Serentak di 171 wilayah tanah air tinggal menghitung hari. Sejak September 2017 berbagai tahapan pemilu sudah dimulai, bahkan sudah diputuskan bahwa pemungutan suara akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mangeluhkan minimnya pencalonan kepala daerah dari perseorangan.

Diduga, hal itu terjadi karena semakin sulitnya persyaratan dan mahalnya biaya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah perseorangan.

"Persyaratan pencalonan partai politik dengan perseorangan tampaknya jalur perseorangan masih lebih sulit," katanya kepada awak media saat mengisi diskusi publik di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Diakuinya, hingga batas penutupan pengumpulan persyaratan melalui jalur perseorangan (29/11), tercatat baru 8 provinsi yang kedatangan pendaftar bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Namun, tidak semua pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Baru Kalimantan Barat, NTB, dan Sulawesi Selatan yang dinyatakan berkas pencalonannya memenuhi syarat," kata dia.

Kondisi ini tidak sebanding dengan Pilkada sebelumnya, berdasarkan data yang diterima pencalonan jalur perseorangan tahun 2018 terbilang minim.

Pada Pilkada 2015, jumlah calon kepala daerah perseorangan laki-laki yang mendaftar mencapai 131 orang dan perempuan 4 orang. Sedangkan untuk wakil yang laki-laki mencapai 125 orang dan perempuan 10 orang.

Sementara di Pilkada 2017, calon perseorangan sedikit berkurang. Tercatat sebanyak 66 calon kepala daerah laki-laki dan 2 perempuan yang maju melalui jalur perseorangan. Sedangkan untuk wakil sebanyak 65 orang laki-laki dan 3 perempuan.

"Saya kira hal ini juga dipengaruhi oleh tingginya persentase jumlah dukungan DPT yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan," ucapnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Partainya Usung Khofifah-Emil, Agus Hermanto Jemawa

#Perludem #Pilkada 2018
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa mobilisasi aparatur negara di Sumatera Utara masih cukup signifikan terjadi pada Pilkada 2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Indonesia
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Pilkada 2024 bukan hanya ajang bagi para kandidat untuk bersaing
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Indonesia
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Perludem mengingatkan adanya ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat kesalahan para pejabat negara sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Indonesia
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Andika Pratama - Kamis, 03 Agustus 2023
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
Bagikan