MerahPutih Nasional - Pembekuan Lion Air yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berbuntut laporan polisi. Senin (16/5) kemarin, Lion Grup melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.
"Kami lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait dalam jumpa pers di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5).
Laporan itu sebagai bentuk perlawanan Lion Grup terhadap keputusan Kementerian Perhubungan yang dinilai mengambil keputusan sepihak dalam pembekuan Lion Air. Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo sebagai salah satu terlapor diduga melakukan tindak penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korporasi Lion Grup Harris mengungkapkan belum ada tindak lanjut setelah laporan tersebut. Pihak kepolisian dalam hal ini Baresktrim masih memproses laporan dari Lion Grup.
Ia menambahkan laporan ke polisi juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.
BACA JUGA: