Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK, Komisi III DPR Minta Polri Tak Beri Stigma ke Masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI meminta Polri tidak melempar tuduhan kepada masyarakat jika melakukan kelalaian bahkan kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyikapi kasus polisi menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas.
Habiburokhman keberatan jika hal tersebut diklaim berkaitan dengan gangster. Ia juga menilai pernyataan itu seakan menyalahkan masyarakat.
“Kalau di Semarang dikatakan itu gangster, jangan sampai sudahlah melakukan kelalaian atau bahkan kejahatan dengan melakukan penembakan malah membuat stigma terhadap masyarakat,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut dia, tawuran sering terjadi dan dialami anak-anak remaja. Ia meminta Polri tak asal menyebut ulah gangster dalam peristiwa itu.
Baca juga:
LBH Semarang Minta Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Diusut Tuntas
“Namanya tawuran itu kan belum tentu gengster, biasalah anak-anak remaja tawuran kayak di dapil saya ya. Bukan biasa, tapi sering terjadi. Tapi bukan berarti mereka gengster,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa gangster adalah kejahatan terorganisir yang bertujuan melakukan kejahatan dengan membentuk kelompok.
“Apakah hal tersebut yang terjadi di Semarang? Jadi jangan sembarangan. Saya ingatkan penegak hukum kita, jangan semabrangan mengeluarkan pernyataan,” lanjutnya.
Waketum Gerindra ini juga mengingatkan bahwa peristiwa tersebut masih dalam proses hukum. Menurutnya, kejadian di Semarang merupakan ulah oknum.
“Tapi kalau misalnya yang di Semarang. Ini kan kembali ke fenomena oknum, oknum itu kan di Polri ada, DPR banyak, di eksekutif ada,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban