Terjerat TPPU, Aset CEO PT Jouska Bakal Disita Bareskrim

Ilustrasi investasi bodong. Foto: ist
Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita aset-aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semoga dilancarkan semua (proses)," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/10).
Penyidik telah menyita beberapa dokumen hingga benda lain yang diduga terkait dengan pria lulusan Universitas Ma Chung, Malang Jawa Timur ini. "Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," bebernya.
Baca Juga
Ma'mun memastikan pihaknya bakal dengan segera memanggil Aakar. Menurut dia, meski tak mendetailkan waktunya, Aakar akan dipanggil polisi dalam waktu dekat. "Kita panggil segera," ungkapnya.
Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Aakar.
Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.
Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
Adapun detil pasal yang disangkakan yakni Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) juncto. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tak hanya itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jouska dan Aakar sejak Juli 2020 silam. Jouska viral di sosial media Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi.
Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen. Saat didirikan pada 2017 lalu oleh Aakar Abyasa Fidzuno, PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencana keuangan independen.
Menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya.
Usut punya usut, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Jouska hanya mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Baca Juga
Sehingga, pada 24 Juli 2020 lalu SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, SWI juga meminta perusahaan afiliasi, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia menghentikan kegiatannya. Kedua perusahaan diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Komisi XII DPR: Investasi Arab Saudi Rp 437,8 Triliun Harus Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Catatkan Rekor Tertinggi, ini 3 Alasan Mengapa Bitcoin Bisa Tembus Rp 3,2 Miliar

LG Cabut Investasi dari Indonesia, Menperin Minta Rp 5,63 Triliun yang Sudah Masuk Dijaga

Sepekan Terakhir, Modal Asing Rp 2,36 Triliun Bersih Masuk Indonesia Dorong Rupiah Menguat Tipis

Konsorsium LG Hengkang dari Indonesia, Prabowo Pede Nanti Ada Investor Lain

Dasco Sebut Investor Qatar Tertarik Masuk Danantara

90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang
