Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Hari Ini, KPU Jakarta Beberkan yang Harus Dipenuhi
Pramono Anung & Rano Karno saat akan menjalani pemeriksaan pesehatan Pilkada DKI Jakarta 2024 di RS Tarakan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menerima hasil tes uji kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, Senin (2/9) sore.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan tes kesehatan ini sebagai syarat utama kelayakan pasangan cagub-cawagub peserta Pilgub Jakarta 2024.
“Calon itu salah satunya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (2/9).
Ia menyebut KPU Jakarta akan mempelajari hasil tes kesehatan pasangan masing-masing sosok cagub-cawagub. KPU Jakarta mengatakan hasil tes kesehatan menjadi salah satu faktor penetapan pasangan calon, untuk dapat maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
Baca juga:
Usung Slogan Jakartaku Aman, Dharma Pongrekun Sebut ‘Ngerinya’ Fenomena PHK
Kalau tidak memenuhi syarat, maka ada kemungkinan pasangan cagub-cawagub didiskualifikasi serta diganti oleh figur lain yang memenuhi syarat.
“Nanti mekanismenya kami akan mengacu kepada peraturan KPU,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati mengatakan hasil tes kesehatan terhadap paslon dibagi dalam dua kategori, yakni fit atau unfit. Dua hal ini berpedoman pada petunjuk teknis dari RSUD Tarakan.
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi pemeriksaan mental dan fisik. Selanjutnya pemeriksaan penunjang dan riwayat kesehatan.
Baca juga:
Dengar Keluhan Pengguna Transportasi Publik, Pramono Anung Langsung Bikin Janji
"Apabila nanti tidak memenuhi, statusnya menjadi unfit," ujarnya.
Sebelumnya, RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal cagub-cawagub DKI yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung