Terdakwa Serangan Crocus City Hall Moskow Jalani Sidang Tertutup dengan Ditandu
Asap membubung di atas tempat konser Crocus City Hall yang terbakar menyusul insiden penembakan di dekat Moskow, Rusia, 22 Maret 2024. (Xinhua/Cao Yang)
MerahPutih.com - Pengadilan di Distrik Basmanny, Moskow, Rusia memutuskan salah satu terdakwa pelaku penyerang Balai Kota Crocus Muhammadsobir Fayzov ditahan sejak Senin (25/3) ini hingga 22 Mei 2024.
Rusia telah menetapkan Dalerdzhon Mirzoyev, Saidakrami Rachabalizodu, Shamsidin Fariduni, dan Muhammadsobir Fayzov sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Fayzov diketahui bertugas merekam peristiwa serangan di gedung konser tersebut.
Baca juga:
Moskow Beri Santunan Korban Tewas Teror Crocus City Hall Rp 514 juta
Sidang pengadilan terhadap tersangka keempat dalam aksi teror itu berlangsung secara tertutup. Fayzov menghadiri sidang dengan ditandu, dan mengalami kesulitan berbicara. Melihat kondisi tersebut, pengacara meminta tindakan pembatasan, yang tidak berhubungan dengan penahanan.
Dilansir dari Antara, aksi serangan teror itu terjadi di tempat pertunjukan musik Balai Kota Crocus di Wilayah Moskow pada 22 Maret. Komite Investigasi Rusia menyebutkan total 137 orang tewas hingga saat ini dan jumlah korban tewas masih mungkin bertambah.
Baca juga:
Korban Tewas Serangan Crocus City Hall Rusia Bertambah Jadi 133 Orang
Sebanyak 11 orang yang terlibat dalam serangan tersebut telah ditangkap aparat keamanan Rusia. Di antara mereka termasuk empat tersangka penyerang yang berusaha melarikan diri menuju perbatasan Ukraina. Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan. (*)
Baca juga:
Ukraina Bantah Terlibat Serangan Teroris di Crocus City Hall Rusia
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026