Terdakwa Penista Agama, Anthony Hilangkan Barang Bukti

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 05 Juli 2017
Terdakwa Penista Agama, Anthony Hilangkan Barang Bukti

Terdakwa penistaan agama Anthony Ricardo Hutapea. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Terdakwa penistaan agama melalui akun Facebook, Anthony Ricardo Hutapea diduga menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo Type Y35 yang merupakan miliknya.?

Hal ini terungkap dari keterangan kesaksian Isfan yang merupakan satu dari empat saksi, yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (04/07).

Diutarakan Isfan, setelah munculnya tulisan penistaan tersebut, Anthony menghubungi saya memberitahukan bahwa smarthphone-nya hilang dan Facebook miliknya diretas. Lalu Anthony mengirimkan laporan kehilangan telepon genggamnya ke pihak Facebook.

Isfan mengaku bahwa dirinya melihat anthony melecehkan agama Islam ketika membuat status di akun pribadinya.

"Saya lihat status Anthony itu dari pesan Whatsapp yang dikirim oleh teman saya, yang bernama Dody.

Adapun cuitan Anthony berdasarkan tulisannya di akun pribadi Anthony, 'Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Alquran atau Islam. Jadi, si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Alquran. Alquran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad.'

"Itu jelas melecehkan nabi dan menista agama Islam," tandasnya.?

?Isfan mengatakan bahwa dirinya mengenal serta berteman dengan Anthony, bahkan dirinya pernah dihubungi Anthony setelah kasus penistaan itu terjadi.

?Saksi lainnya Afrizal, juga mengatakan bahwa tulisan yang menghina Nabi Muhammad ini diketahuinya dari grup Whatsapp 212 yang dikirim saksi Zulfan.?

?"Saya lihat postingan ini dari grup WA 212 yang dikirim oleh Zulfan, semua merasa berang atas tindakan Anthony ini, maka dari itu akhirnya Ustaz Dzafar melapor ke polisi," jelasnya.?

?Sebelumnya JPU Sindu Utomo mengatakan bahwa terdakwa pernah mencoba menghilangkan barang bukti.?

?"Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti," ungkap jaksa Sindu?

?Jaksa Sindu menimpali bahwa Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.?

?"Terdakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP. Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan," kata Sindu. menyebutkan terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).?

?Dikatakan JPU, kata-kata yang telah di posting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam, di samping itu nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi Umat Islam sehingga kata-kata yang telah diunggah oleh terdakwa dalam akun Facebook-nya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelempok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA (Suku, Agama, Ras, Adat) di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Bisnis Narkoba, Napi Seumur Hidup Kembali Dihukum 6 Tahun Penjara

#Kasus Penistaan Agama #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Khamozaro memang sedang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat di Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Khamozaro juga tercatat sebagai hakim yang meminta Jaksa KPK agar menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di pengadilan kasus korupsi proyek jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Indonesia
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September
Banjir pesisir atau rob disebabkan aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya yang dapat mempengaruhi naiknya air laut.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September
Olahraga
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Saat ini ada transisi dari manajemen lama ke manajemen baru dalam tubuh PSMS.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Bagikan