Terdakwa Mendadak Sakit, Pembacaan Pledoi Kasus e-KTP Ditunda

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juli 2017
Terdakwa Mendadak Sakit, Pembacaan Pledoi Kasus e-KTP Ditunda

Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-e) harus ditunda karena salah satu terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, sakit.

"Terdakwa I Irman sejak hari Kamis tanggal 6 Juli 2017 mengalami sakit dan masuk RS Gatot Subroto, dari hasil pemeriksaan dokter harus menjalani rawat inap, " kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/7).

"Harus rawat inap karena ada mengalami muntaber dan penyakit di lambung dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," tambah jaksa Wawan.

Hari ini seharusnya Irman dan Sugiharto membacakan nota pembelaan (pledoi) masing-masing. Soesilo juga belum mengetahui penyebab sakit Irman.

"Kondisi tersebut adalah keterangan per 7 Juli 2017 sedangkan untuk kondisi per hari ini kami belum mendapatkannya karena tadi pagi kami tanyakan ke RS dan dokter belum memberikan keterangan," tambah Wawan.

Padahal berkas dakwaan dan tuntutan Irman dan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto satu berkas sehingga pledoi keduanya harus disatukan.

"Kami upayakan untuk dapat kepastian mengenai kondisi yang bersangkutan karena satu berkas antara Irman dan Sugiharto sehingga tidak bisa dipisah sendiri-sendiri kami usulkan kalau tidak keberatan kalau ditunda kami upayakan paling lambat Kamis (13/7) dengan memperhatikan kesehatan Irman," tambah Wawan.

Surat keterangan dokter itu juga menurut Wawan sudah diantarkan ke panitera. Sedangkan pengacara Irman dan Sugiharto mengaku bahwa hingga pada pukul 09.00 WIB hari ini, Irman tadinya siap untuk sidang.

"Sesuai informasi memang yang saya terima tadi pagi sampai pukul 09.00 WIB Pak Irman sebenarnya akan hadir ke persidangan tapi rasa perih di lambungnya walau sudah dikasih obat tetap terasa, jadi belum keluar RS, dan karena kedua terdakwa satu berkas saya sependapat dengan penuntut umum untuk diberikan waktu walau pada prinsipnya pembelaan kami siap," kata Sugiharto "Kenyataan yang bersangkutan dibawa meninggalkan tahanan harusnya diberitahukan ke majelis hakim karena harus diperhitungkan nanti apakah dibantarkan atau tidak, harusnya segera melapor ke hakim mudah-mudahan keterlambatan pelaporan dapat segera diatasi. Pak Giarto juga harus menjaga kesehatan supaya tidak seperti Pak Irman dan kita doaakn supaya Pak Irman cepat semubh dan perkara cepat selesai," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Sidang ditunda hingga Rabu, 12 Juli 2017.

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan