Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Toba Dituntut 7 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Juni 2017
Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Toba Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6). (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tobasa di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yakni Franky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Distarukim Tobasa, dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6).

Dihadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga, jaksa juga menuntut keduanya masing-masing membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dari total anggaran nilai proyek Rp6 miliar. Terdakwa Franky Mario dikenakan biaya UP lebih tinggi yakni sebesar Rp2 miliar lebih, sedangkan Sondang Barita diperintahkan hanya membayar Rp10 juta.

Jaksa menyebutkan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mencukupi maka hukuman penjara ditambah selama 1 tahun.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kami minta waktu dua minggu majelis untuk menyiapkan pembelaan," ujarnya.

Usai sidang, Jaksa Josron S Malau mengatakan bahwa dalam kasus ini ada satu orang lagi yang terlibat yakni Ir Leonardo Pasaribu. Ia merupakan Komisaris Direktur PT Zola rekanan Distarukim Tobasa. Pihaknya juga sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tobasa.

Kasus ini, lanjutnya, pada 2013 ada pembangunan listrik masuk desa yang dikerjakan Pemkab Tobasa melalui Distarukim Tobasa dengan pagu anggaran Rp6,4 miliar. Di tengah jalan pelaksanaanya anggaran berubah menjadi Rp6,1 miliar.

Ia mengatakan rencananya pembangunan listrik masuk desa ini, ada 47 desa yang akan disurvei. Tetapi saat dimasukkan penawaran hanya 7 desa yang disetujui lalu disurvei.

"Akan tetapi, saat pengerjaanya hanya 2 desa yang selesai sedangkan 5 desa tidak selesai 100 persen pengerjaan. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih," ucapnya.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Habiburokhman juga enggan menanggapi isu mengenai nama-nama yang disebut bakal menggantikan Febrie.
Dwi Astarini - 54 menit lalu
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Indonesia
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Polri sita 74 kg emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah Sentul, serta temukan foto keluarga dalam brankas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Indonesia
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Polisi menemukan brankas tersembunyi di balik tembok saat penggeledahan kasus korupsi di Sentul. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas, valas, dan uang tunai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Indonesia
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Polri sita 74 kg emas batangan dan uang asing dari rumah mewah Sentul, barang bukti dikemas dalam tujuh koper, diangkut dengan rantis ke Polda Metro Jaya, bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Bagikan