Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Toba Dituntut 7 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Juni 2017
Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Toba Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6). (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tobasa di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yakni Franky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Distarukim Tobasa, dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6).

Dihadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga, jaksa juga menuntut keduanya masing-masing membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dari total anggaran nilai proyek Rp6 miliar. Terdakwa Franky Mario dikenakan biaya UP lebih tinggi yakni sebesar Rp2 miliar lebih, sedangkan Sondang Barita diperintahkan hanya membayar Rp10 juta.

Jaksa menyebutkan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mencukupi maka hukuman penjara ditambah selama 1 tahun.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kami minta waktu dua minggu majelis untuk menyiapkan pembelaan," ujarnya.

Usai sidang, Jaksa Josron S Malau mengatakan bahwa dalam kasus ini ada satu orang lagi yang terlibat yakni Ir Leonardo Pasaribu. Ia merupakan Komisaris Direktur PT Zola rekanan Distarukim Tobasa. Pihaknya juga sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tobasa.

Kasus ini, lanjutnya, pada 2013 ada pembangunan listrik masuk desa yang dikerjakan Pemkab Tobasa melalui Distarukim Tobasa dengan pagu anggaran Rp6,4 miliar. Di tengah jalan pelaksanaanya anggaran berubah menjadi Rp6,1 miliar.

Ia mengatakan rencananya pembangunan listrik masuk desa ini, ada 47 desa yang akan disurvei. Tetapi saat dimasukkan penawaran hanya 7 desa yang disetujui lalu disurvei.

"Akan tetapi, saat pengerjaanya hanya 2 desa yang selesai sedangkan 5 desa tidak selesai 100 persen pengerjaan. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih," ucapnya.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Bagikan