Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Menangis Histeris Dengar Tuntutan JPU
Pasangan pembuat vaksi palsu Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman (Foto: Facebook)
Masih ingat dengan kasus vaksin palsu? Pelaku Rita Agustina bersama sang suami Hidayat Taufiqurahman kini sedang menjalani persidangan. Senin (6/3) Rita Agustina dan suami duduk di kursi terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap pelaku yang juga produsen vaksin palsu. Andi Adikawira menuntut Rita Agustina dan suami dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira.
Mendengar tuntutan JPU, sesaat kemudian Rita Agustina pun menangis histeris dalam ruangan sidang PN Bekasi yang dipimpin hakim ketua Merver Pandiangan, SH itu.
"Astagfirullah, berat sekali tuntutannya, kasian anak saya tidak ada mamanya," kata Rita Agustina dengan suara tangis yang kencang. Melihat istrinya yang menangis histeris, sang suami Hidayat Taufiqurahman mencoba menenangkannya namun tetap saja Rita terisak penuh kesedihan. Rita sampai dibopong dari ruang sidang menuju ke sel tahanan.
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman ditangkap kepolisian dalam kasus vaksin palsu Juni 2016 silam. Keduanya ditangkap atas kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.
Merver Pandiangan kepada awak media mempertegas kembali isi tuntutan JPU dan menganjurkan terdaksa untuk mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
"Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai," kata Merver Pandiangan.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Gempa Bekasi, Belasan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti Mendadak demi Keselamatan Penumpang
Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan
Normalisasi Sungai di Bekasi Belum Efektif Kurangi Banjir, Ada 120 Tidak Yang Harus Diperbaiki
Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Masuk 3 Besar Penumpang Terpadat, Stasiun Bekasi akan Dirancang Jadi Simpul Komuter di Jabodetabek
Pria Beristri Pembunuh Wanita Muda Bekasi Ditangkap, Tersangka KTP Jakarta Motifnya Cemburu Lihat Foto
Bekasi Dihantui Bau Misterius, Antara Kepanikan Warga dan Upaya BPBD Mengungkap Tabir!
Banjir Landa Bekasi, Dr. Oky Pratama dan Kemensos RI Salurkan Bantuan ke Warga