Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Divonis Dua Bulan Penjara
Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari divonis dua bulan penjara (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, setelah terbukti bersalah melakukan kampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada awal Maret 2019.
Sidang vonis dugaan tindak pidana pemilu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa (Kurnia) terbukti bersalah. Terdakwa divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan masa percobaan lima bulan," ujar Indriyani, Jumat (10/5).
Ia menjeskan kalau denda itu tidak dibayar, terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Penetapan pidana penjara, lanjut dia, tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain.
Menanggapi vonis hakim ini, Kurnia mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua.
"Saya terima vonis majelis hakim ini dan tidak melakukan banding dengan pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politic tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) ditempat ibadah," kata Kurnia.
Ia menjeskan atas dasar kemanusian, hakim pun tidak mengharuskan menjalani penjara karena sebagai ibu rumah tangga yang punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari.
"Anak saya baru usia sebulan masih membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) eksklusif. Keputusan ini cukup adil," tandas Kurnia Sari.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Bagikan
Berita Terkait
RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, DPRD Gerindra Minta Operasional Dihentikan
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh