Pemilu 2019

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Divonis Dua Bulan Penjara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Mei 2019
 Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Divonis Dua Bulan Penjara

Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari divonis dua bulan penjara (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, setelah terbukti bersalah melakukan kampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada awal Maret 2019.

Sidang vonis dugaan tindak pidana pemilu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

"Berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa (Kurnia) terbukti bersalah. Terdakwa divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan masa percobaan lima bulan," ujar Indriyani, Jumat (10/5).

Sidang pelanggaran pemilu caleg Gerindra
Caleg DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari menjalani sidang vonis dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (10/5). (MP/Ismail)

Ia menjeskan kalau denda itu tidak dibayar, terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Penetapan pidana penjara, lanjut dia, tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain.

Menanggapi vonis hakim ini, Kurnia mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua.

"Saya terima vonis majelis hakim ini dan tidak melakukan banding dengan pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politic tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) ditempat ibadah," kata Kurnia.

Ia menjeskan atas dasar kemanusian, hakim pun tidak mengharuskan menjalani penjara karena sebagai ibu rumah tangga yang punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari.

"Anak saya baru usia sebulan masih membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) eksklusif. Keputusan ini cukup adil," tandas Kurnia Sari.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

#Pelanggaran Kampanye #Partai Gerindra #Rumah Ibadah #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, DPRD Gerindra Minta Operasional Dihentikan
DPRD Gerindra meminta operasional RDF Rorotan dihentikan sementara. Sebab, RDF Rorotan dinilai masih menimbulkan bau.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, DPRD Gerindra Minta Operasional Dihentikan
Indonesia
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Partai Gerindra membantah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terancam dipecat Gerindra. Hal itu setelah ia memutuskan berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Sugiono menjelaskan bahwa pemberhentian Mirwan dari struktur partai dilakukan setelah DPP Gerindra menerima laporan terperinci
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Indonesia
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Ia juga menekankan pentingnya amanat Pasal 33 UUD 45 dan perlunya pemimpin sejati memahami arah bangsa
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Indonesia
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Ia mendorong optimalisasi fungsi sosial masjid yang luas, mencontoh fungsi di zaman Nabi, sambil tetap memperhatikan aspek keamanan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Indonesia
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
Ketua Dewan Kehormatan Gerindra Ahmad Muzani menyambut terbuka minat Budi Arie Projo bergabung.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh
Kevin Wu berpandangan bahwa FKUB memiliki potensi besar untuk menanggulangi isu intoleransi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh
Bagikan